Warga Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Ikuti Penyuluhan Hukum PA Malang
Warga Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Ikuti Penyuluhan Hukum PA Malang
Tanggal Rilis Berita : 06 Juni 2024, Pukul 07:54 WIB, Telah dilihat 56 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024, Pengadilan Agama Malang telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum. Penyuluhan hukum ini bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang yang dalam hal ini selaku Penyelenggara Kegiatan. Tema yang telah ditetapkan untuk Pengadilan Agama Malang yaitu Kewenangan / Tugas Pokok Pengadilan Agama.

Para peserta yang hadir mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tersebut berasal dari Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang yang terdiri dari para Kepala Desa dan Perangkat Desa, para tokoh masyarakat maupun tokoh agama serta ibu-ibu PKK. Kegiatan Penyuluhan Hukum yang dimoderatori oleh Bapak Heni Karsanto, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang ini dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Corcordia Hall Hotel Pelangi Jalan Merdeka Selatan No 3 Malang. Kegiatan penyuluhan ini dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Bapak Tabrani, S.H., M.Hum..

Narasumber yang diundang pada penyuluhan hukum ini antara lain dari Badan Pertanahan Kota Malang, Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Agama Malang. Dalam penyampaian materi oleh Pengadilan Agama Malang sebagai narasumber yaitu Bapak Nur Amin, S.Ag., M.H., Hakim Pengadilan Agama Malang. Bapak Amin (panggilan akrab beliau) menyampaikan terkait Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Malang mulai dari Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah hingga perkara Ekonomi Syari’ah. “Kegiatan penyuluhan Hukum ini juga sangat penting bagi Pengadilan Agama Malang, sebab dengan adanya kegiatan ini, maka masyarakat Kota Malang dapat mengetahui  tugas dan fungsi Pengadilan Agama, disamping itu dapat mengetahui tentang program dan inovasi unggulan  layanan bagi pencari keadilan  yang di terapkan di Pengadilan Agama Malang, tentunya inovasi-inovasi  tersebut sangat memudahkan pelayanan berperkara bagi para pihak pencari keadilan di Kota Malang.” imbuh beliau.

Tujuan utama yang ingin dicapai dari kegiatan penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan untuk sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan. Peserta diharapkan dapat menyebarluaskan materi dan informasi yang diterima pada penyuluhan ini di lingkungannya masing-masing. Sambutan dari para peserta sangat baik dengan adanya beberapa kali sesi tanya jawab. Hal ini menandakan adanya keinginan yang kuat dalam lingkungan masyarakat terutama para Kepala Desa maupun perangkat di bawahnya untuk lebih tertib dan taat hukum.