Mall Pelayanan Publik atau yang dikenal sebagai MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik terpadu dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman sesuai dengan Permenpan RB No. 23 Tahun 2017. Guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi tersebut, Pengadilan Agama Lamongan meyelenggarakan sidang Dispensasi Kawin (DK) perdana Jumat, 24 Juni 2022 di Mall Pelayanan Publik Lamongan. Sidang DK dilaksanakan oleh Hakim tunggal yakni Drs. H. Moh. Fadli, S.H., M.A. dan Tsamrotun Nafi`ah, S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Sidang berjalan lancar dengan diputuskannya 6 Perkara Dispensasi Kawin. Sobat Hebat terlihat antusias dalam pelaksanaan sidang DK perdana di MPP ini. Selain akses ke MPP yang lebih mudah, juga tersedia ruang tunggu yang luas dan nyaman. Sidang DK di MPP ini selain merupakan bentuk partisipasi PA Lamongan, juga dimaksudkan untuk memecah kerumunan di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Diharapkan sidang di MPP akan lebih memudahkan Sobat Hebat dalam segi efektivitas, kenyamanan, serta keterjangkauan dalam mencari keadilan di Kabupaten Lamongan.