PA Lumajang Lakukan Koordinasi terhadap Termohon Eksekusi Sebelum Pelaksanaan Eksekusi Gugatan Harta Bersama
Lumajang – Panitera Pengadilan Agama (PA) Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., dan Panitera Pengganti (PA) Lumajang Bapak Achmad Chozin, S.H. melakukan koordinasi terhadap termohon eksekusi terkait permohonan eksekusi harta bersama pada Selasa, 18 Februari 2025. Kegiatan ini didampingi oleh perangkat desa Oro-Oro Ombo Kec. Pronojiwo, Kab. Lumajang. Diketahui permohonan tersebut diajukan pemohon pada tanggal 16 Januari 2025 dengan nomor perkara 1361/Pdt.G/2024/PA.Lmj.
Sebelumnya dihari yang sama, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Desa Oro-Oro Ombo, Kec. Pronojiwo, Kab. Lumajang terkait hal tersebut. Dalam koordinasinya, Kepala Desa Oro-Oro Ombo, Kec. Pronojiwo, Kab. Lumajang mendukung kelancaran proses perkara gugatan harta bersama dengan ketentuan hukum yang berlaku. Beliau juga turut berharap agar perkara eksekusi harta bersama yang dialami salah satu warga desanya dapat diselesaikan secara damai.
Permohonan eksekusi ini telah melewati tahapan-tahapan eksekusi. Pemohon Ekseskusi telah mengajukan permohonannya kepada Ketua Pengadilan Agama Lumajang dan selanjutnya proses aanmaning ditetapkan pada 30 Januari 2025 dan 13 Februari 2025. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di Pengadilan Agama Lumajang dalam pelaksanaan aanmaning pada tanggal yang telah ditentukan.
cara memasukan foto ke google search
Dikarenakan proses aanmaning tidak berhasil, maka Pengadilan Agama Lumajang berupaya untuk melakukan koordinasi terhadap Termohon. Dalam upaya tersebut, Panitera memberikan berbagai macam pandangan kepada Termohon tentang resiko bila perkara ini terus dilanjutkan proses eksekusi secara paksa melalui lelang negara. Oleh karena itu, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. berharap dengan adanya koordinasi ini, Pihak Termohon Eksekusi berkenan hadir di Kantor Pengadilan Agama Lumajang untuk melakukan musyawarah terkait penyelesaian harta bersama. “saya harap penyelesaian pembagian harta bersama dapat diselesaikan secara damai,”tutup beliau.