PA Kota Kediri Ikuti Kopi Giras, Bahas Pemberkasan Perkara Banding
PA Kota Kediri Ikuti Kopi Giras, Bahas Pemberkasan Perkara Banding
Tanggal Rilis Berita : 19 Februari 2025, Pukul 10:39 WIB, Telah dilihat 17 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
Whats-App-Image-2025-02-19-at-10-12-07-64b6c5da


 

Kediri, 18 Februari 2025, Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri mengikuti acara Kopi Giras yang diadakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya secara daring. Acara Kopi Giras ini dihadiri oleh Bapak H. Mashudi, S.Ag., M.H. selaku Panitera PA kota Kediri dan didampingi oleh Bapak Edward Firmansyah, S.H. selaku Panmud Gugatan. Acara ini dibuka oleh Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H selaku Panitera Pengganti/Bagian Kepaniteraan Banding yang membahas pentingnya pemberkasan perkara banding, yang merupakan bagian penting dalam proses peradilan. "Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman mengenai prosedur pemberkasan agar dapat memperlancar proses perkara banding," ujar H. Badawi.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Panitera, Panmud, dan PP pada tingkat pertama dari sejumlah pengadilan agama se-jawa timur. Para peserta diberi penjelasan mendalam terkait tahapan dan prosedur yang harus dilalui dalam pemberkasan perkara banding. Dalam acara tersebut, Rusli, S.H.,M.H., menyatakan, "Pemberkasan yang rapi dan sesuai dengan ketentuan sangat mempengaruhi kelancaran proses banding."

Whats-App-Image-2025-02-19-at-10-12-08-e26e9644

Selain itu, peserta juga mendapatkan informasi terkait teknik pengelolaan berkas yang efektif agar dapat diterima oleh pengadilan tingkat banding tanpa kendala. Pembahasan dalam Kopi Giras juga mencakup cara menghindari kesalahan umum dalam pemberkasan yang sering terjadi. "Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh peserta bisa lebih teliti dalam mengelola berkas agar tidak ada perkara yang tertunda karena kesalahan administratif," kata Panitera PTA Surabaya.

PA Kota Kediri mengapresiasi inisiatif PTA Surabaya dalam menyelenggarakan acara ini, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemberkasan perkara banding di setiap pengadilan agama. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai pemberkasan, proses peradilan diharapkan dapat berjalan lebih efisien. "Kami siap menerapkan pengetahuan yang diperoleh dari acara ini untuk memperbaiki sistem pemberkasan di PA Kota Kediri," tutup Panitera PA Kota Kediri.