LUMAJANG – Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang, Bapak ABDUL RAHMAN SALAM, S.Ag., M.H., mengikuti acara sosialisasi hasil pengawasan pemenuhan hak pengasuhan anak pada orang tua tunggal, berkonflik dan bercerai. Acara sosialisasi dimulai pukul 09.00 Wib – selesai pada Selasa (04/10/2022). Acara diikuti secara Online/Daring dengan bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lumajang. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara lndependen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Pasal 76 KPAI bertugas;
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
b. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak;
c. Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
d. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
e. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
f. Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak;
g. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang ini.
Berkenaan dengan tugas tersebut, KPAI telah melaksanakan pengawasan Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak Pada Orang Tua Tunggal, Berkonflik dan Bercerai pada bulan Juni tahun 2022. Berkaitan dengan hasil pengawasan tersebut, KPAI melakukan sosialisasi hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak Pada Orang Tua Tunggal, Berkonflik dan Bercerai.
Sumber: www.pa-lumajang.go.id