Dari Cinta Ke Legalitas : Verifikasi Data Calon Pendaftar Isbat Nikah Digelar Hari Ini
Dari Cinta Ke Legalitas : Verifikasi Data Calon Pendaftar Isbat Nikah Digelar Hari Ini
Tanggal Rilis Berita : 03 Oktober 2025, Pukul 15:10 WIB, Telah dilihat 3 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Kraksaan, 3 Oktober 2025 - Pengadilan Agama Kraksaan bersama Pemerintah Kecamatan Tegalsiwalan melaksanakan kegiatan verifikasi data calon pendaftar isbat nikah pada hari ini (Jum’at,3/10). Verifikasi bertempat di pendopo Kantor Kecamatan Tegalsiwalan. Kegiatan ini merupakan bagian awal dari rangkaian pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang akan digelar dalam waktu dekat. Puluhan pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi hadir untuk menyerahkan dan memverifikasi dokumen yang diperlukan. Verifikasi dimulai pukul 07.30 hingga selesai. Proses verifikasi ini bertujuan memastikan semua berkas telah sesuai dan memenuhi persyaratan hukum untuk bisa mengikuti sidang isbat.

 

4

Verifikasi dilakukan oleh tim verifikator dari PA Kraksaan dan berkoordinas dengan Petugas Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Probolinggo. Tim dari PA Kraksaan yakni Panitera Pengadilan Agama Kraksaan (Drs. Masyhudi, M.H.ES), Panitera Muda Hukum (Bapak Akhmad Faruq, S.H.), Panitera Muda Permohonan (Bapak Ahmad Rosyidi, S.H.,M.H.) serta 2 orang Staf. Para peserta diwajibkan membawa dokumen seperti fotokopi KTP calon pemohon, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak tercatat dari KUA. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 31 pasang calon pendaftar. Para calon pendaftar tersebut berasal dari 4 kecamatan, dari Kecamatan Tegalsiwalan 10 pasangan, Kecamatan Banyuanyar ada 4 pasangan, Kecamatan Dringu 3 pasangan dan Kecamatan Leces 14 pasangan. Dari 31 calon pasang, ternyata ada beberapa pasangan yang tidak lolos verifikasi. Ketidaklolosan tersebut karena ada pihaknya sedang sakit kritis, yang kedua masih dalam iddah dan yang ketiga anak lahir sebelum nikah sirri, serta terdapat 4 pasangan yang tidak hadir dalam kegiatan verifikasi. Petugas juga memberikan edukasi kepada peserta mengenai pentingnya status pernikahan yang sah secara hukum negara.

 

5

Banyak pasangan menyambut baik kegiatan ini, karena memberikan kemudahan bagi mereka yang selama ini mengalami kendala dalam mengurus legalitas pernikahan. Salah satu peserta mengaku sudah lama menikah namun belum memiliki buku nikah. Ia merasa sangat terbantu dengan adanya program isbat nikah terpadu ini. “Kami merasa lebih tenang karena anak-anak kami nanti bisa mendapatkan hak administrasi dengan lengkap, karena sebelumnya kami tidak tahu kalau ternyata pernikahan kami tidak tercatat secara negara” ujarnya. Ternyata selama ini masih banyak masyarakat yang belum melek tentang administrasi pernikahan, alias belum menyadari bahwa pernikahan mereka belum tercatat di KUA.

 

6

Kegiatan verifikasi ini dijadwalkan berlangsung selama satu hari dan ditargetkan selesai sebelum pelaksanaan sidang isbat. Pihak verifikator berharap, seluruh peserta yang diverifikasi hari ini dapat segera mengikuti proses sidang dan mendapatkan penetapan yang sah. Program ini juga menjadi upaya pemerintah daerah dalam mendukung tertib administrasi kependudukan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk menjangkau lebih banyak pasangan yang membutuhkan. Drs.Masyhudi, M.H.E.S. menyampaikan,”Alhamdulillah ya, saat ini sudah mulai banyak masyarakat yang sadar hukum, utamanya dalam pencatatan pernikahan, yang awalnya pernikahannya belum tercatat di pemerintahan, kini mau mengikuti, berbondong-bondong dan antusias sekali untuk mau mendaftar sidang isbat terpadu nantinya”, kata bapak Panitera PA Kraksaan. (Rin)