Laksanakan Bantuan Pemeriksaan Setempat untuk Perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
Laksanakan Bantuan Pemeriksaan Setempat untuk Perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
Tanggal Rilis Berita : 21 Februari 2025, Pukul 14:43 WIB, Telah dilihat 29 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Malang, 21 Februari 2025 - Pengadilan Agama Malang melaksanakan Bantuan Pemeriksaan Setempat (descente) atas permohonan dari Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dalam perkara Nomor 3054/Pdt.G/2024/PA.Kab.Kdr. Kegiatan jumat hari ini berlangsung di kawasan perumahan Graha Agung, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses peradilan untuk memeriksa objek sengketa secara langsung di lapangan.

 

PS-Kab-Kediri

 

Berdasarkan Surat Nomor 350/PAN.03.W13-A9/HK2.6/II/2025 tanggal 13 Februari 2025, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri meminta bantuan pemeriksaan setempat. Tim dari Pengadilan Agama Malang, yang terdiri dari majelis hakim, panitera pengganti, dan pihak terkait, turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi atas objek sengketa guna memperoleh gambaran yang lebih jelas dan akurat. Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada majelis hakim dalam memutus perkara dengan adil dan objektif.

Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kejelasan objek sengketa dalam perkara yang sedang diperiksa. Hal ini merupakan obyek sengketa XIII harta bersama dengan luas tanah 84 m². Pelaksanaan bantuan pemeriksaan ini berjalan lancar dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara serta saksi-saksi yang relevan. Hasil pemeriksaan setempat hari ini menyatakan bahwa Pemohon dan Termohon telah mengakui dan tidak membantahnya.

PS-Kab-Kediri-5

 

Pengadilan Agama Malang berkomitmen untuk terus mendukung proses peradilan yang transparan dan profesional, baik dalam wilayah yurisdiksinya maupun dalam membantu pengadilan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini merupakan bagian penting dalam perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam proses persidangan serta memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya benar-benar mencerminkan keadaan objek sengketa yang sebenarnya.