Kediri, 21 Februari 2025 - Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri kembali menggelar sidang keliling sebagai bentuk pelayanan hukum bagi masyarakat. Sidang keliling kedua pada tahun ini dilaksanakan di Balai Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, pada Jumat (21/2). Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya PA Kota Kediri untuk memberikan akses hukum yang lebih mudah bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menghadiri sidang di kantor pengadilan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta mempercepat penyelesaian perkara di wilayah Kota Kediri dan sekitarnya.
Sidang keliling kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Kota Kediri, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., yang bertindak sebagai hakim tunggal. Beliau dibantu oleh Erlinda Fauzia Putri, S.H., yang bertindak sebagai panitera pengganti. Dalam sidang ini, selain menangani perkara perceraian, PA Kota Kediri juga menangani perkara dispensasi kawin. Sidang dispensasi kawin dipimpin oleh Drs. Rustam sebagai hakim tunggal dengan dibantu oleh Edward Firmansyah, S.H., yang bertindak sebagai panitera pengganti. "Sidang keliling ini sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang mengalami kendala dalam menghadiri persidangan di kantor pengadilan. Kami ingin memastikan bahwa layanan hukum dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat dengan lebih mudah dan cepat," ujar Dr. Hermin Sriwulan dalam keterangannya.
Untuk mendukung kelancaran proses persidangan, tim teknis yang terdiri dari Ricky Riyyano, S.E., S.H., M.H., Adlan Maghfuryan, S.H., dan Nandayu Anisa Ajitrisnani, S.T., turut serta dalam kegiatan ini. Tim teknis memiliki peran penting dalam memastikan setiap proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan serta membantu para pihak yang terlibat dalam perkara. Dengan adanya dukungan teknis yang memadai, sidang keliling dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, sehingga masyarakat yang menghadiri sidang dapat menerima pelayanan hukum secara optimal.
Sidang keliling ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Agama. Tujuan utama dari sidang keliling adalah untuk mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat, sehingga mereka tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan untuk menyelesaikan perkara. Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses keadilan serta mendapatkan penyelesaian hukum dengan biaya dan waktu yang lebih efisien. PA Kota Kediri berkomitmen untuk terus memberikan layanan hukum yang prima dan mendukung masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum mereka dengan lebih mudah dan cepat