Pelaksanaan Pengangkatan Sita Eksekusi oleh PA. Nganjuk
Pelaksanaan Pengangkatan Sita Eksekusi oleh PA. Nganjuk
Tanggal Rilis Berita : 11 Oktober 2023, Pukul 12:31 WIB, Telah dilihat 152 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 bertempat di Desa Gandu Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, Pengadilan Agama Nganjuk melaksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi. Kegiatan Sita Eksekusi ini sesuai surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Nganjuk No. 1543/KPA.W13-A22/HK1.2/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023. Tim Sita Eksekusi ini adalah Drs. H. Moh. Munib, M.H.I. selaku Panitera/Jurusita, Irwan Abd. Rahman, S.H., M.H. selaku Saksi I, Fuad S.H.I., M.H. selaku Saksi II serta dua orang Staf yakni Dhimas Andri Handono, S.Kom. dan Elzam Faiz Al Hakim, S.Pd.

Whats-App-Image-2023-10-11-at-12-28-19-1

          Pelaksanaan pengangkatan Sita Eksekusi dilaksanakan atas putusan Majelis Hakim nomor 119/Pdt.G/2019/PA.Ngj. Pengangkatan Sita Eksekusi di lapangan ini dihadiri oleh pihak Penggugat, Tergugat, Jurusita, Saksi-saksi, serta Perangkat desa setempat. Pelaksanaan Pengangkatan Sita Eksekusi berlangsung dengan lancar, tertib dan aman. Sebelum melaksanakan Sita Eksekusi, Jurusita membacakan Putusan Sela terlebih dahulu dan menjelaskan maksud kedatangan rombongan untuk melaksanakan perintah Majelis Hakim.

Whats-App-Image-2023-10-11-at-12-28-19-3

          Pelaksanaan Pengangkatan Sita Eksekusi ini merupakan tindakan yang dilakukan Pengadilan Agama Nganjuk dengan agar objek sengketa tidak lagi beku. Serta memperlihatkan surat penetapan, untuk melakukan Pengangkatan Sita Eksekusi atas barang-barang objek perkara tersebut sebagai jaminan Gugatan Penggugat, berupa Harta Tidak Bergerak (Onroerende Zaken/Immavable goods) dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tersebut. Proses pelaksanaan pengangkatan Sita Eksekusi berjalan lancar dan aman sesuai dengan rencana.

Whats-App-Image-2023-10-11-at-12-28-19-2

          Setelah proses Pengangkatan Sita Eksekusi dilaksanakan Jurusita membacakan Berita Acara Sita dihadapan para pihak yang hadir. Yang isinya antara lain memerintahkan semua pihak mematuhi isi penetapan dari Pengadilan Agama Nganjuk. Dan kepada aparatur desa yang hadir Jurusita meminta agar di umumkan bahwa Objek Sengketa tersebut telah dalam keadaan Pengangkatan Sita Eksekusi Pengadilan Agama Nganjuk. (oNe)