Pada Selasa, 21 Mei 2024, Pengadilan Agama Surabaya bekerja sama dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengadakan wawancara khusus dengan Hakim Ibu Hj. Siti Aisyah, S.Ag., M.H.P. Acara ini dilaksanakan di ruangan Media Center Pengadilan Agama Surabaya, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Fokus utama wawancara adalah pembahasan mengenai implementasi PERMA No. 3 Tahun 2017 dan PERMA No. 5 Tahun 2019.
Wawancara tersebut menggali lebih dalam tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Permohonan Dispensasi Kawin. Ibu Hj. Siti Aisyah menguraikan bagaimana PERMA tersebut diaplikasikan dalam kasus-kasus nyata di Pengadilan Agama Surabaya. Kehadiran pegiat dari PEKKA Situbondo juga memperkaya diskusi, membawa perspektif pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam praktik hukum.
Selain itu, Ibu Aisyah menjelaskan tentang MoU yang telah ditandatangani antara Pengadilan Agama Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya. MoU ini melibatkan penyertaan klausul dalam amar putusan yang memerintahkan Pemerintah Kota untuk menangani perijinan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga bagi individu yang belum memenuhi pembayaran nafkah iddah, mutah, dan nafkah anak. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak terpenuhi pasca-perceraian.
Acara berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari para peserta, yang diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan mendiskusikan masalah langsung dengan narasumber. Wawancara ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan komitmen bersama dalam mengadvokasi hak-hak perempuan dan anak. Inisiatif seperti ini penting untuk memperkuat jaringan dukungan hukum yang efektif dan empatik terhadap isu-isu sosial yang sensitif.