Jumat, 21 Pebruari 2025 - Pada hari ini, telah dilaksanakan Zoom Meeting dengan tema "Prinsip Penerapan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin" di ruang Media Center Pengadilan Agama Kota Kediri. Rapat ini dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri, Bapak MASHUDI, S.Ag.,M.H. Panitera Muda Hukum, Bapak MEFTAKHUL HUDA, S.Ag.,MH. serta Panitera Pengganti, Ibu NUR FITRIYANI, A.Md., S.H.. Acara ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB dengan tujuan untuk memperdalam pemahaman terkait penerapan aturan dispensasi kawin serta memastikan bahwa prinsip perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama dalam setiap putusan pengadilan.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag), Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani perkara dispensasi kawin. Beliau menyampaikan bahwa, "Setiap permohonan dispensasi kawin harus ditelaah secara mendalam dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Hakim harus memastikan bahwa pernikahan dini bukanlah satu-satunya solusi dan mengupayakan alternatif lain yang lebih berpihak pada masa depan anak." Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan hukum harus selaras dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senada dengan itu, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM. Bapak DR. H. Yasardin, S.H., M.H., dalam pemaparannya menegaskan bahwa, "Hakim memiliki tanggung jawab besar dalam menyeimbangkan aspek hukum, sosial, dan psikologis dalam setiap perkara dispensasi kawin. Keputusan yang diambil harus berdasarkan kajian yang komprehensif dan tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif semata, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap anak." Pernyataan ini memberikan arahan bahwa hakim di lingkungan peradilan agama harus berperan aktif dalam mencegah dampak negatif dari pernikahan dini.
Sebagai bentuk komitmen terhadap arahan tersebut, seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Kediri menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas sesuai dengan kaidah yang berlaku. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap permohonan dispensasi kawin diperiksa dengan cermat, mempertimbangkan aspek perlindungan anak, serta melakukan pendampingan yang diperlukan bagi pemohon. Dengan adanya komitmen ini, diharapkan bahwa setiap putusan yang diambil benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan sejalan dengan semangat perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia.
Zoom Meeting ini menjadi wadah diskusi yang sangat bermanfaat bagi para peserta dalam memahami lebih dalam mengenai prinsip-prinsip terbaik dalam perkara dispensasi kawin. Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan implementasi kebijakan ini dapat terus ditingkatkan demi menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, berpihak pada anak, dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.