Surabaya, 19 Juli 2024 - Bertempat di Ruang Rapat Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Surabaya, dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Progres dan Persiapan Sosialisasi Layanan Dispensasi Perkawinan dan Pembatasan Layanan Adminduk untuk Suami Yang Tidak Memenuhi Kewajibannya Pasca Perceraian. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. Hj. Siti Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., Panitera Muda Permohonan, M. Agus Syamsul Arief, S.H., serta berbagai pihak terkait lainnya. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk membahas progres pelaksanaan layanan tersebut serta menyusun strategi sosialisasi kepada masyarakat.
Rapat ini melibatkan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Bagian Hukum dan Kerjasama. Koordinasi antar instansi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan yang efektif di lapangan. Beberapa rekomendasi penting dihasilkan, termasuk perlunya peningkatan sosialisasi melalui berbagai media.
Selain itu, rapat ini menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar instansi terkait. Hal ini untuk memastikan bahwa layanan dispensasi perkawinan dan pembatasan layanan adminduk dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif. Sosialisasi yang kuat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memenuhi kewajiban pasca perceraian.
Kegiatan ini diharapkan memberikan dampak positif dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kota Surabaya. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaksanaan yang efektif, kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh warga Kota Surabaya dapat tercapai dengan lebih baik. Rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi semua pihak.