Kraksaan, 21 Februari 2025 - Drs. H. Moch. Bahrul Ulum, M.H., Hakim Pengadilan Agama Kraksaan, memberikan pembekalan dan pengarahan kepada 12 mahasiswa PPL (Praktik Pengalaman Lapangan) dari Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda’wah (UII DALWA) Pasuruan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Media Center PA Kraksaan mulai pukul 14.00 WIB. Sebagai dosen pamong, beliau menyampaikan materi mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksana kekuasaan kehakiman serta peran masing-masing lembaga peradilan. Dalam kesempatan tersebut, beliau menerangkan tentang pelaksana kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) serta empat lingkungan peradilan di bawahnya.
Drs. H. Moch. Bahrul Ulum, M.H. juga menjelaskan mengenai poin-poin perkawinan yang menjadi bagian dari kewenangan Peradilan Agama. "Materi tentang perkawinan adalah salah satu hal yang sering menjadi masalah di Pengadilan Agama dan ini harus dipahami dengan baik oleh para calon praktisi hukum," ujarnya. Beliau mengingatkan para mahasiswa tentang pentingnya peran Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan agama dan keluarga.
Di samping itu, dalam pengarahan yang diberikan, beliau berharap mahasiswa yang berlatar belakang pondok pesantren dapat mengisi formasi-formasi yang diperlukan di Pengadilan Agama. Dengan pemahaman dan pengalaman keagamaan yang kuat, mereka diharapkan bisa menjaga dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur dalam praktik peradilan agama. Menurut beliau, pondok pesantren memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam dunia peradilan agama yang membutuhkan figur-figur yang berintegritas dan paham akan hukum.
Beliau juga menyampaikan bahwa, selain pengetahuan tentang hukum, sikap profesional dan nilai-nilai agama yang kokoh sangat diperlukan dalam menjalankan tugas di pengadilan agama. Pembekalan ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk lebih mendalami dunia peradilan yang sering berhubungan dengan masalah keluarga. Di akhir sesi, beliau berharap para mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh dengan baik, serta siap berkontribusi pada sistem peradilan agama di masa depan. Seluruh mahasiswa menyimak dengan baik dan antusias serta aktif hingga kegiatan tersebut selesai.(NN)