Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali berhasil memediasi perkara Hak Asuh Anak pada hari Rabu, (22/11/2023) di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pamekasan. Upaya Mediasi kali ini adalah untuk mengakhiri sengketa, para pihak mencapai kesepakatan atas tuntutan hukum dalam sengketa Hadhonah (Hak Asuh Anak). Kedua belah pihak sepakat dalam hal Hak Asuh Anak, setelah dilakukan upaya mediasi oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Pamekasan – Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., yang juga menjabat Wakil Ketua PA Pamekasan.
Mediasi merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan PA Pamekasan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma tersebut, setiap mediator berupaya maksimal, agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah Lembaga peradilan dalam memberikan solusi.
Mediator Hakim PA Pamekasan memberikan pandangan dan nasehat kepada para pihak berperkara untuk mencapai kesepakatan, dimana Hak Asuh Anak jatuh pada Penggugat sebagai Ibu kandungnya, dan kepada Tergugat tetap berhak untuk mengunjungi, dan memberikan kasih sayang sebagaimana layaknya seorang ayah kepada anaknya. Para pihak menyadari dan berkomitmen akan memberikan yang terbaik bagi masa depan anak-anak mereka, serta akan menjadi tauladan untuk kebaikan bersama. Selama mediasi berlangsung dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta Kuasa Hukum dari masing-masing para pihak. Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian sebagian para pihak dengan bantuan mediator kemudian merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
Setelah proses mediasi selesai Madiator Hakim Bapak Pahruddin menyampaikan “Kunci keberhasilan mediasi adalah kesabaran, komitmen, dan kesungguhan hati dalam melayanai masyarakat.” ungkapnya. Kegigihan dan kesabaran hakim mediator pada saat memediasi patut di apresiasi bukan hanya menyelesaikan permasalahan, namun memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak dengan memperhatikan akibat yang akan di timbulkan dari setiap keputusan yang akan di ambil. Keberhasilan mediasi ini juga suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepannya lebih banyak perkara yang berhasil di damaikan oleh Hakim mediator PA Pamekasan dan menjadi prioritas bagi Pengadilan Agama Pamekasan untuk mendamaikan pihak berperkara melalui mediasi.(ril)