Selasa, 4 Oktober 2022 – Humas KPAI mengundang Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengikuti sosialisasi perihal Advokasi Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak pada Orang Tua Tunggal, Berkonflik dan Bercerai. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh hakim Pengadilan Agama Bondowoso bapak Drs. H. Qomaroni, S.H., M.H., di media center masing-masing satker Pengadilan Agama.
Acara utama dimulai dengan pemaparan hasil pengisian data pengasuhan anak oleh orang tua tunggal, orang tua berkonflik dan orang tua bercerai. Kemudian pembahasan dilanjutkan oleh Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. mengenai data dan statistik perkara di peradilan agama. Adapula hak-hak anak korban perceraian yang diantaranya ialah: (1) Hak untuk hidup layak; (2) Hak atas identitas; (3) Hak atas pengembangan diri. Kebijakan strategis yang harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama diantaranya mendorong pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, kemudahan para pencari keadilan untuk mengajukan gugatan/permohonan secara online, dan membantu para pihak dalam menyusun gugatan secara mandiri.
Kegiatan diakhiri dengan penjelasan oleh direktur Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, & Olahraga, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS., kemudian dilakukan sesi tanya jawab bagi peserta virtual maupun offline, setelah berakhirnya sesi tanya jawab acara ditutup dengan doa bersama. diharapkan dengan adanya sosialisasi perihal Advokasi Hasil Pengawasan Pemenuhan Pengasuhan anak pada orang tua tunggal,berkonflik dan bercerai anak anak indonesia dapat tumbuh sebagai generasi emas dan mendapatkan kesempatan dan perlindungan hukum yang sama.