Mediasi Perkara Waris PA Malang Berakhir Damai
Mediasi Perkara Waris PA Malang Berakhir Damai
Tanggal Rilis Berita : 24 Februari 2025, Pukul 16:03 WIB, Telah dilihat 22 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah. Mediasi juga merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang ingin berdamai.

Mediasi-berhasil-240225-3


Pada Senin, 24 Februari 2025, Mediator Pengadilan Agama berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui proses mediasi. Bertempat di ruang mediasi, mediator non hakim, Ibu Dr. Dewi Ambarwati, M.H., berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam gugatan perdata tentang kewarisan dengan register perkara Nomor : 292/Pdt.G/2025/PA.Mlg yang terdaftar pada tanggal 24 Januari 2025. Para pihak yang terlibat dalam sengketa waris tersebut mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta perdamaian.

Mediasi-berhasil-240225-4


Pada pelaksanaan mediasi ini Mediator dengan kesungguhan memberikan nasehat kepada para pihak, hingga akhirnya para pihak didampingi kuasa hukumnya sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai secara kekeluargaan. Alhamdulillah para pihak yang semula bertikai berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dengan penandatanganan Akta Perdamaian antara Penggugat, Tergugat dan Turur Tergugat. Hal ini juga sesuai dengan upaya Pengadilan Agama Malang dalam memprioritaskan penyelesaian sengketa secara restoratif.

Mediasi-berhasil-240225-1


Akta perdamaian yang dibuat setelah mediasi tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa waris dapat dilakukan secara harmonis tanpa harus melalui keputusan pengadilan yang memakan waktu lama. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi adalah jalur yang efektif dalam menyelesaikan sengketa keluarga, khususnya dalam perkara waris yang sering kali melibatkan perasaan emosional. Para pihak yang terlibat mengungkapkan rasa puas dan lega atas tercapainya kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.