Bertempat di Ruang Kerja, Wakil Ketua PA Lamongan Husnawati, S.Ag., M.Sy., mengikuti Sosialisasi Hasil Pleno Rumusan Kamar oleh Ketua Kamar Agama YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Sosialisasi secara daring tersebut diselenggarakan melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi Agama Jambi Senin (24/02/25) pukul 08.15 s.d. 12.00 WIB. Sosialisasi tersebut turut diikuti oleh pimpinan dan hakim di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Bertindak selaku Moderator Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
Pembinaan Teknis Yudisial dan Sosialisasi Pleno Hasil Rumusan Kamar Agama ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT PTA Jambi ke-32. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa salah satu diantara hasil pleno tersebut adalah sebelumnya terdapat SEMA No 2 Tahun 2019 tentang Rumusan Hukum Kamar Agama angka 1 huruf e yang menyatakan bahwa Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, pada saat ini telah terbit SEMA No 2 Tahun 2024 tentang Rumusan Hukum Kamar Agama angka 1 huruf e diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. “Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan putus karena kematian harus dinyatakan tidak dapat diterima, kecuali apabila perkawinan tersebut didalilkan dilakukan dengan tidak beritikad baik”.
Selain itu, sebelumnya terdapat SEMA No. 3 Tahun 2015 tentang Rumusan Hukum Kamar Agama angka 8 huruf e yang menyatakan bahwa. “Perkawinan bagi warga negara Indonesia di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah kembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon. Namun setelah itu terbit SEMA No. 2 Tahun 2024 tentang Rumusan Hukum Kamar Agama angka 1 huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. “Perkawinan bagi warga negara Indonesia yang dilangsungkan di luar negeri dan ternyata pendaftarannya ditolak oleh Kantor Urusan Agama baik karena tidak didaftar oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun pendaftarannya melewati 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia, dapat mengajukan itsbat nikah pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon.
Demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child), perkara hadhanah dapat diajukan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal anak senyatanya. Dan jika jumlah anak lebih dari 1 (satu) orang dan tinggal secara terpisah dalam wilayah hukum pengadilan yang berbeda, maka perkara diajukan ke salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal anak atau beberapa orang anak tersebut. Pengajuan perkara perwalian dan kekuasaan orang tua harus mengikuti UU Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Diharapkan melalui Pembinaan Teknis Yudisial dan Sosialisasi Pleno Hasil Rumusan Kamar Agama ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil putusan kepada para pihak pencari keadilan.