Pengadilan Agama Lumajang Mengikuti Pembinaan Teknis Yudisial dan Rumusan Hasil Pleno Rumusan Kamar Agama Secara Daring
Lumajang - Bertempat di Ruang Media Center, pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, Pengadilan Agama Lumajang mengikuti Sosialisasi Hasil Pleno Rumusan Kamar oleh YM Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini berpusat di Pengadilan Tinggi Agama Jambi sebagaimana Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Nomor : 389/KPA.W5-A/UND.KP3.4/II/2025. Sosialisasi tersebut disimak secara Live Streaming melalui kanal Youtube Pengadilan Agama Jambi.
Acara ini diselenggarakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 472/DJA/HM.1.1.1/II/2025. Perwakilan PA Lumajang yang hadir diantaranya Bapak DR. Drs. H. Rakhmat Hidayat., HS., S.H., M.H. selaku Ketua, Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES. selaku Wakil Ketua, Drs. Mohammad Hafizh Bula, M.H. dan Drs. Masykur Rosih selaku Hakim, Khadimul Huda, S.H., M.H. selaku Panitera, dan Achmad Chozin, S.H., selaku Panitera Pengganti. Seluruh pengadilan tingkat Banding dan Pertama di lingkungan peradilan agama se-Indonesia mengikuti kegiatan ini dengan penuh antusias.
Acara dibuka oleh MC yang diawali dengan menyanyikan Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung, dan Mars PTA Jambi. Selanjutnya pembacaan doa oleh Ghozi, S.Ag., M.A., selaku Panitera Pengadilan Agama Sengeti. Pada akhirnya Acara Inti yaitu Pembinaan Teknis Yudisial dan Sosialisasi Pleno Hasil Rumusan Kamar Agama oleh Ketua Kamar Agama, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
Beliau memaparkan bahwa sebelumnya dalam SEMA 2 Tahun 2019 Rumusan Hukum Kamar Agama angka 1 huruf e dimana Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan yang akan dibatalkan telah putus, harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sesudahnya dalam SEMA 2 Tahun 2024 Rumusan Hukum Hukum Kamar Agama angka 1 huruf e diubah menjadi Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan putus karena kematian harus dinyatakan tidak dapat diterima, kecuali apabila perkawinan tersebut didalilkan dilakukan dengan tidak beriktikad baik. Beliau mengakhiri penyampaian materi dengan sepatah kalimat "Keadilan itu bukan terletak dalam bunyi huruf undang-undang, melainkan dalam hati nurani hakim yang melaksanakannya," ujar Beliau. Dengan adanya sosialisasi dan pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kualitas putusan di lingkungan peradilan agama dan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan peradilan di lingkungan PA Lumajang. Pada akhir sesi dilakukan diskusi dan ditutup dengan sesi foto bersama.