Wakil Ketua PA Ponorogo Ikuti Mentoring e-Binwas secara Daring
Wakil Ketua PA Ponorogo Ikuti Mentoring e-Binwas secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 25 Februari 2025, Pukul 15:35 WIB, Telah dilihat 17 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

Wakil Ketua PA Ponorogo Ikuti Mentoring e-Binwas secara Daring

Ponorogo – Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mengikuti kegiatan mentoring e-Binwas yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin, 24 Februari 2025. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.00 WIB dan diikuti oleh sembilan mentee dari berbagai pengadilan tingkat pertama. Mentoring ini dipimpin oleh seorang mentor dari pengadilan tingkat banding, YM Drs. Sultoni, M.H. "Pembinaan ini bertujuan antara lain untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi peraturan dalam persidangan elektronik," ujar Sultoni dalam pembukaannya.

Dalam sesi pembinaan, Sultoni menekankan pentingnya penerapan berbagai peraturan terkait persidangan elektronik. Beberapa regulasi yang menjadi fokus pembahasan antara lain PERMA Nomor 1 Tahun 2019, PERMA Nomor 7 Tahun 2022, SK KMA Nomor 129 Tahun 2019, SK KMA Nomor 363 Tahun 2022, serta SK Dirjen Badilag Nomor 056 Tahun 2020. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penggunaan template putusan model baru dengan meletakkan nama pengadilan di bawah irah-irah. "Penyesuaian ini bertujuan untuk menstandarisasi putusan agar lebih rapi dan sesuai dengan kaidah hukum," jelasnya.

Model pembinaan kali ini difokuskan pada temuan-temuan dalam setiap berkas perkara yang diajukan untuk eksaminasi. Pendekatan ini bertujuan agar para peserta dapat lebih mudah mengimplementasikan hasil mentoring dalam praktik peradilan ke depan. Sultoni juga mendorong para mentee untuk aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan agar lebih memahami materi yang disampaikan. "Keterlibatan aktif peserta sangat penting agar ilmu yang didapat dapat diterapkan secara optimal," tegasnya.

Para mentee mengikuti mentoring ini dengan penuh antusias dan berharap ilmu serta masukan dari mentor dapat menjadi pedoman dalam penyusunan berita acara maupun putusan yang sesuai dengan hukum formil dan materiil. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang melibatkan seluruh peserta. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan terkait penerapan regulasi dalam persidangan elektronik. "Kami sangat mengapresiasi pembinaan ini karena memberikan banyak wawasan yang dapat langsung diterapkan dalam tugas kami," ungkap salah satu peserta. [CM/Ibnu AR]