PA Ponorogo : Tingkatkan Kompetensi Melalui Sosialisasi dan Diskusi dengan Ketua Kamar Agama
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 24 Februari 2025, Wakil Ketua PA Ponorogo, H. Mahrus, Lc., M.H., menghadiri Sosialisasi Hasil Pleno Rumusan Kamar yang disampaikan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Acara ini berlangsung di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi sesuai dengan undangan resmi dari Ketua PTA Jambi Nomor 389/KPA.W5-A/UND.KP3.4/II/2025. "Kegiatan ini sangat penting untuk memperbarui pemahaman hukum bagi para hakim di seluruh Indonesia," ujar Yasardin dalam sambutannya. Sosialisasi ini juga diikuti oleh para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, serta hakim dan tenaga teknis secara live streaming melalui kanal YouTube PTA Jambi.
Dalam pemaparannya, Yasardin menjelaskan perubahan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 terkait pembatalan perkawinan. Ia menegaskan bahwa pembatalan perkawinan yang diajukan setelah putusnya perkawinan karena kematian harus dinyatakan tidak dapat diterima, kecuali jika perkawinan tersebut didalilkan dilakukan dengan itikad tidak baik. Selain itu, Yasardin juga menyoroti permasalahan perkawinan WNI di luar negeri yang pendaftarannya ditolak oleh KUA karena tidak didaftarkan di KBRI atau melebihi batas waktu satu tahun setelah kembali ke Indonesia. "Dalam kasus seperti ini, pasangan dapat mengajukan isbat nikah di pengadilan agama yang berwenang," jelasnya.
Tidak hanya membahas hukum keluarga, Yasardin juga menyampaikan ketentuan terkait hukum ekonomi syariah, khususnya mengenai tanggung jawab lembaga keuangan syariah dalam akad murabahah. Ia menegaskan bahwa jika lembaga keuangan telah memberikan wakalah kepada nasabah untuk membeli barang melalui akad murabahah, maka kerugian akibat perbuatan melawan hukum oleh pihak ketiga tidak dapat dibebankan kepada lembaga keuangan syariah. Selain itu, Yasardin juga menyampaikan pesan dari Ketua Mahkamah Agung agar aparatur pengadilan selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas. "Tanpa integritas, seorang hakim tidak bisa berlaku jujur dan adil," tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang membahas berbagai permasalahan teknis di pengadilan agama, termasuk praktik panggilan surat tercatat oleh PT Pos yang dinilai masih bermasalah. Yasardin mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung telah membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap kerja sama dengan PT Pos untuk mengatasi kendala ini. Sementara itu, H. Mahrus berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para hakim, khususnya di PA Ponorogo, agar lebih cermat dalam menerapkan hukum materiil maupun formil. "Kami berharap ilmu yang didapat dari sosialisasi ini bisa diterapkan dengan baik demi terciptanya keadilan yang lebih baik," pungkasnya. [CM/Ibnu AR]