PTA Surabaya Gelar KOPI GIRAS
Bahas Persiapan dan Tahapan Pelaksanaan Eksekusi
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 25 Februari 2025. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya kembali mengadakan KOPI GIRAS (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi) secara daring melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan yang rutin dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pengadilan agama se-Jawa Timur ini bertujuan untuk untuk menjaring aspirasi serta mencari solusi terhadap berbagai tantangan dalam pelaksanaan peradilan agama. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ponorogo pada pukul 13.30 WIB, kegiatan ini dihadiri oleh Panitera PA Ponorogo, Widodo Suparjiyanto, S.H., M.H., Panitera Muda Gugatan Syarif Nurul Huda, S.Ag., Panitera Muda Hukum, Sihabudin, S.H.I dan Jurusita PA Ponorogo, Achmad Samsyul Bachri, ST.
Tema yang diangkat dalam sesi kali ini adalah "Persiapan/ Tahapan Pelaksanaan Eksekusi" yang disampaikan oleh Panitera PTA Surabaya, Rusli, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut beliau memberikan pemaparan mengenai prosedur dan tahapan eksekusi. Prosedur eksekusi merupakan tahap akhir dari proses penyelesaian perkara di pengadilan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk itu diperlukan persiapan yang matang bagi setiap instansi peradilan agama sehingga eksekusi putusan pengadilan berjalan dengan lancar. “Pelaksanaan eksekusi yang tepat waktu dan sesuai prosedur adalah kunci untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” papar beliau.
Rusli juga menekankan pentingnya koordinasi antara pengadilan dan pihak-pihak terkait agar pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan eksekusi bukan hanya sekadar pelaksanaan putusan, tetapi juga harus melalui tahapan administratif dan prosedural yang jelas sehingga tidak menimbulkan sengketa baru. Setiap Pengadilan Agama di wilayah PTA Surabaya pun diingatkan untuk selalu menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses eksekusi. Keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait sangat diperlukan untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak. Pelaksanaan eksekusi sendiri berpedoman pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Prosedur Eksekusi.
Sebelum acara ditutup terdapat sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan ataupun masukan terhadap materi yang telah diberikan. Peserta tampak antusias memberikan berbagai pertanyaan dan masukan yang berkaitan dengan tantangan yang mereka hadapi di lapangan. Kegiatan KOPI GIRAS yang diadakan secara daring ini diharapkan dapat mempererat komunikasi antara PTA Surabaya dengan pengadilan agama se-Jawa Timur, serta menjadi wadah untuk saling bertukar ide dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan agama kepada masyarakat. Semoga dengan aktif mengikuti berbagai diskusi ini Pengadilan Agama Ponorogo dapat terus memberikan kualitas layanan dan administrasi perkara guna mendukung sistem peradilan yang yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (ARH)