Gubernur Jawa Timur Dra.Hj.Khofifah Indar Parawangsa, M.Sos memberikan penghargaan dalam bidang Percepatan Penurunan Perkawinan Anak di Jawa Timur kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Drs.H.Mohammad Yamin Awie, SH, MH. Penghargaan yang diberikan oleh Gubernur pada Selasa 6 April 2021 ini dilakukan di gedung Grahadi Surabaya. Menurut Gubernur, penghargaan ini di berikan kepada Instansi , ormas maupun tokoh masyarakat yang berkomitmen tinggi dalam melakukan percepatan penurunan perkawinan anak di Jawa Timur, terangnya.
Selain PTA Surabaya yang mendapatkan penghargaan adalah Pengadilan Agama Sampang. Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Drs.H.Mohammad Yamin Awie, SH, MH , Pengadilan Agama sampang berhasil menekan perkawinan anak dibawah umur, dalam tahun 2018 sd 2020 Pengadilan Agama Sampang yang paling sedikit memberikan layanan ijin dispensasi kawin, jelasnya.
Dalam kesempatan itu Gubernur Jawa Timur memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Agama Sampang Drs. Muhlis, SH, MH. Menurut Ibu Gubernur, meski Kabupaten Sampang tingkat kemiskinan tertinggi di Jawa timur, tapi angka perkawinan anak di sampang cukup rendah. Padahal biasanya rumusnya adalah angka perkawinan anak itu tinggi di kantong-kantong daerah miskin, ujar Khofifah. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penanda tanganan pakta integritas pencegahan perkawinan anak sebagai realisasi dari surat edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 18 Januari 2021, dan untuk Peradilan Agama sebagai implementasi dari Perma no 5 tahun 2019 tentang Pedoman mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. (dzom)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !