img-logo img-logo
PA Kota Malang Fasilitasi Layanan Hukum Terjangkau Lewat Sidang Keliling
PA Kota Malang Fasilitasi Layanan Hukum Terjangkau Lewat Sidang Keliling
Tanggal Rilis Berita : 29 Juli 2025, Pukul 15:43 WIB, Telah dilihat 81 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menggelar sidang di luar gedung sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. PA Kota Malang memberikan pelayanan pada masyarakat daerah Kecamatan Kedungkandang pada Selasa, 29 Juli 2025. Sidang di luar gedung merupakan program PA Malang yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di pengadilan.

Sebelum acara dibuka, Camat Kedungkandang, Bapak Drs. Fahmi Fauzan AZ., M.Si. menyampaikan sambutannya. “Kami ucapkan selamat datang, dan apabila kegiatan ini memiliki agenda lanjutan, kami dengan senang hati akan memfasilitasinya," ujar beliau. Setelah sambutan dari Camat Kedungkandang, Hakim PA Kota Malang, Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.Hes. membuka kegiatan sidang keliling ini secara resmi mewakili Ketua PA Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. yang berhalangan hadir.

Bertempat di Aula Kecamatan Kedungkandang, sidang keliling kali ini dipimpin oleh Ibu Dra. Hj. Sriyani, M.H. selaku Ketua Majelis. Adapun agenda sidang yang terjadwal pada kali ini berjumlah 20 perkara. Dari perkara tersebut, terdapat 12 perkara putus yang terdiri dari perkara cerai talak, cerai gugat serta pembetulan biodata nikah. Acara sidang keliling sendiri digelar oleh PA Kota Malang sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Masyarakat yang mengikuti sidang mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Salah satu peserta sidang, mengatakan bahwa dirinya tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk datang ke kantor pengadilan. “Alhamdulillah, dengan adanya sidang di sini, saya bisa menyelesaikan perkara saya tanpa harus pergi jauh ke kota,” ujarnya. Semoga program ini dapat meningkatkan pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat.