PA Kota Kediri Ikuti Sosialisasi Data Falakiyah Secara Daring
PA Kota Kediri Ikuti Sosialisasi Data Falakiyah Secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 26 Februari 2025, Pukul 21:39 WIB, Telah dilihat 25 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
IMG-20250226-WA0188


 

 

Kediri, 26 Februari 2025 – Pengadilan Agama Kota Kediri mengikuti Sosialisasi Data Falakiyah dalam rangka persiapan pelaksanaan Isbat Kesaksian Rukyat Hilal Awal Bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H secara daring pada Rabu (26/2/2025) yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diikuti oleh Hakim dan Panitera Peradilan Agama seluruh Indonesia sebagai peserta. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Beliau dalam sambutannya menyampaikan setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh Hakim Pengadilan Agama Seluruh Indoseia, pertama; agar para hakim menguasai ilmu falak yang sudah didapat saat dibangku kuliah dulu, kedua; jika ada permohonan itsbat ru’yatul hilal dari kementrian agama setempat, maka Ketua Pengadilan Agama harus menugaskan hakim yang benar-benar menguasai ilmu falak, sehingga kompeten dalam bidang tersebut.

Sesi sosialisasi dibuka dengan pemaparan dari narasumber pertama Bapak Cecep yang menyampaikan materi terkait posisi hilal sebagai penentu awal bulan Ramadan 1446 H. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci mengenai metode perhitungan dan pengamatan hilal yang digunakan dalam menentukan awal bulan hijriah. Pemahaman mengenai posisi hilal ini sangat penting dalam memastikan kesesuaian antara ilmu falak dan hukum Islam. Dengan data yang akurat, para Hakim dan Panitera dapat lebih memahami bagaimana penentuan awal bulan dilakukan. Keseriusan peserta dalam mengikuti materi terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan selama sesi berlangsung.

IMG-20250226-WA0189


 

Pada sesi berikutnya, Bapak Dr. H. Asadurrahman, M.H. membahas mengenai kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dan permasalahan yang sering muncul dalam penerapannya. Ia menjelaskan perbedaan pendekatan yang digunakan oleh berbagai negara dalam menentukan awal bulan hijriah serta tantangan yang dihadapi dalam menyatukan metode tersebut. Para peserta mendapatkan wawasan mengenai pentingnya standar perhitungan yang akurat guna menjaga keselarasan dalam penetapan awal bulan hijriah. Dengan adanya pemaparan ini, diharapkan para peserta dapat memahami dinamika yang ada dalam dunia falakiyah. Diskusi yang dinamis ini semakin memperkaya wawasan para peserta dan memperkuat pemahaman mereka mengenai ilmu falak.

IMG-20250226-WA0191

Partisipasi Pengadilan Agama Kota Kediri dalam sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan berbasis ilmu falak. Dengan pemahaman yang lebih mendalam, para Hakim dan Panitera dapat memberikan keputusan yang lebih akurat dan berlandaskan ilmu yang tepat. Diharapkan ilmu yang diperoleh dalam sosialisasi ini dapat diterapkan secara optimal dalam proses peradilan. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang mendukung sistem peradilan agama. Dengan semangat belajar yang tinggi, Pengadilan Agama Kota Kediri terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.