Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Selasa, 25 Februari 2025, untuk perkara nomor 1677/Pdt.G/2024/PA.Sit dalam perkara waris di Desa Arjasa. Kegiatan ini dilakukan untuk meninjau obyek harta warisan yang menjadi sengketa dalam perkara tersebut. Tim yang terlibat dalam pemeriksaan ini terdiri dari Hakim Pengadilan Agama Situbondo, yaitu Drs. Maftukin, M.H., Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., dan Hj. Wilda Rahmana, S.H.I. “Kami berharap pemeriksaan setempat ini dapat memberikan kejelasan mengenai status harta warisan yang dipermasalahkan,” ungkap Drs. Maftukin sebelum memulai kegiatan.
Obyek yang diperiksa meliputi sebidang tanah pekarangan di Desa Arjasa dan dua bidang tanah pertanian di lokasi yang sama. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. “Pemeriksaan setempat adalah langkah penting dalam menyelesaikan sengketa harta warisan,” tambahnya. Setelah tiba di lokasi, tim langsung melakukan pengukuran dan peninjauan fisik terhadap tanah yang menjadi objek pemeriksaan.
Selama pemeriksaan, para hakim juga mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait yang hadir di lokasi. “Sangat penting bagi kami untuk memahami pandangan semua pihak dalam perkara ini,” ujar Drs. Maftukin, M.H. Mereka mencatat setiap detail yang relevan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam keputusan akhir pengadilan. Proses ini berlangsung dengan penuh kehati-hatian agar tidak ada informasi yang terlewatkan. “Kami akan melakukan analisis mendalam setelah semua data terkumpul,” tambahnya.
Pemeriksaan setempat ini juga dihadiri oleh beberapa saksi dari kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa harta warisan tersebut. Pihak pengadilan memberikan kesempatan kepada saksi untuk menyampaikan pendapat dan informasi terkait kepemilikan tanah tersebut. Tim pengadilan mencatat setiap pernyataan dengan seksama untuk dijadikan bukti dalam persidangan selanjutnya. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Situbondo dalam menjalankan tugasnya secara transparan dan adil. Setelah selesai melakukan pemeriksaan, tim kembali ke Pengadilan Agama Situbondo untuk menganalisis data yang telah dikumpulkan selama kegiatan tersebut.