PA Lumajang Gelar Sidang Keliling Isbat Nikah di Kantor BAZNAS Kab. Lumajang
PA Lumajang Gelar Sidang Keliling Isbat Nikah di Kantor BAZNAS Kab. Lumajang
Tanggal Rilis Berita : 27 Februari 2025, Pukul 09:02 WIB, Telah dilihat 62 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Pengadilan Agama Lumajang Gelar Sidang Keliling Isbat Nikah di Kantor Baznas

 

 

Pengadilan Agama Lumajang menggelar Sidang Keliling Isbat Nikah berdasarkan Surat Tugas Nomor 0546/KPA/ST.HK.2.6/2/2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Februari 2025, bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Lumajang. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Lumajang Nomor 0085/KPA.W13-A8/SK.HK.2.6/I/2025 tanggal 2 Januari 2024. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akta nikah agar dapat memperoleh pengesahan secara hukum.

 

Whats-App-Image-2025-02-26-at-09-59-56

 

Sebelum dimulai, kegiatan sidang isbat diawali oleh sambutan-sambutan. Yang pertama, sambutan oleh Ibu Khasanah Ilmi, S.Pd., selaku Ketua LKK PCNU. Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Bapak Drs. HM. Nur Sjahid, MA, selaku Ketua BAZNAS Kab. Lumajang. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Bapak Sudihartono, selaku Kasi Bimas Kantor Kemenag Kab. Lumajang. Selanjutnya sambutan oleh Bapak Dr. Drs. H. Rakhmat Hidayat Hs, S.H., M.H., selaku Ketua PA Lumajang. Sambutan terakhir disampaikan oleh Dr. K.H. Muhammad Darwis, M.A. selaku Ketua PCNU Kab. Lumajang yang sekaligus membuka kegiatan sidang isbat nikah.

 

Whats-App-Image-2025-02-26-at-13-45-21

 

Sidang isbat nikah ini bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU) ke-102 dan BAZNAS ke-24. Dengan mengusung tema "Meneguhkan Legalitas Mewujudkan Keluarga Maslahah", kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan keluarga yang sah secara agama dan negara. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Lumajang, Dr. Drs. H. Rakhmat Hidayat Hs, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya legalitas pernikahan dalam menjamin hak-hak keluarga dan anak.

 

Whats-App-Image-2025-02-26-at-09-59-55-1

 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lumajang, Dr. Drs. H. Rakhmat Hidayat Hs, S.H., M.H., sebagai hakim ketua. Sementara itu, Dra. Siti Muarofah Sa’adah, S.H., dan Drs. Mohammad Hafizh Bula, M.H., bertindak sebagai hakim anggota. Proses persidangan juga didampingi oleh panitera pengganti, H. Teguh Santoso, S.H. Dengan komposisi majelis hakim yang berkompeten, sidang berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Whats-App-Image-2025-02-26-at-09-59-55

 

Pelaksanaan Sidang Keliling Isbat Nikah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang ingin mendapatkan pengesahan pernikahan mereka. Ketua Pengadilan Agama Lumajang, Dr. Drs. H. Rakhmat Hidayat Hs, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. "Melalui sidang keliling ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses yang lebih mudah dalam memperoleh legalitas pernikahan". Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara Pengadilan Agama Lumajang, BAZNAS, dan PCNU Kab. Lumajang dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Diharapkan program ini terus berlanjut guna memberikan kemudahan akses hukum bagi masyarakat luas.