www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 26 Februari 2025, Panitera Pengadilan Agama Ponorogo Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H beserta Panitera Muda Gugatan Syarif Nurul Huda, S.Ag., menghadiri acara sosialisasi Data Falakiyah yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berdasarkan surat nomor 389/DjA/HM.00/II/2025 perihal Sosialisasi Data Falakiyah. Acara ini diselenggaran melalui zoom meeting pada pukul 09.00 s.d 12.00 pada ruang media center Pengadilan Agama Ponorogo. Sosialisasi ini diadakan dalam rangka persiapan pelaksanaan isbat kesaksian Rukyat Hilal Awal Bulan Ramadhan Syawal dan Dzulhijjah 1446 H.
Adapun peserta yang mengikuti acara ini yaitu sejumlah 103 Pengadilan Agama yang tersebar di seluruh Indonesia. Data Falakiyah adalah data yang terkait dengan posisi dan gerakan benda-benda langit, seperti matahari, bulan dan bintang-bintang. Data ini digunakan dalam berbagai informasi seperti waktu matahari terbit dan terbenam, waktu bulan terbit dan terbenam, posisi bintang-bintang dan konstelasi, waktu sholat dan puasa, dan hari raya dan perayaan lainnya. Dalam konteks agama islam, data falakiyah digunakan untuk menentukan waktu-waktu penting diantaranya seperti waktu sholat fardhu, waktu puasa Ramadhan dan waktu hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Selain itu data falakiyah dapat diperoleh melalui berbagai sumber seperti observatorium astronomi, situs web astronomi, aplikasi astronomi dan tabel-tabel astronomi.
Dalam sosialisasi ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga menyampaikan tentang pentingnya koordinasi antara instansi-instansi terkait dalam pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya. Dengan koordinasi antar instansi terkait sangat penting dalam pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya karena untuk menghindari kesalahpahaman, meningkatkan efisiensi, mengoptimalkan sumber daya, meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan kesadaran dan partisipasi serta mengembangkan kerjasama. Dengan demikian koordinasi antar instansi terkait sangat penting dalam pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan. Hal tersebut karena daoat meningkatkan efisiensi, efektivitas dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Adapun dari Pengadilan Agama Ponorogo, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat lebih menambah pengetahuan terkait data-data falakiyah secara umum dalam lingkungan Badan Perdailan Agama di Mahkamah Agung RI. Dan secara khusus di lingkup para Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Ponorogo. Dengan semakin diperkuatnya pemahaman mengenai Data Falakiyah, diharapkan proses penentuan awal bulan suci Ramadhan dapat dilakukan dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Acara ini mencerminkan komitmen Badan Peradilan Agama dalam melaksanakan tugasnya secara optimal, terutama dalam konteks perayaan bulan suci Ramadhan. (RF2)