Malang, 28 Februari 2025 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengadakan rapat koordinasi dengan Panyedia Pos Bantuan Hukum PA Kab. Malang yakni dari Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (LKPH-UMM). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center PA Kab. Malang dimulai pukul 10.00 WIB. Hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris PA Kab. Malang – Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP., Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan – Buyung Tumanggor, S.Kom. dan perwakilan dari penyedia Pos Bantuan Hukum.
Dalam sambutannya, Sekretaris PA Kab. Malang menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara lembaga pengadilan dan penyedia bantuan hukum dalam rangka memberikan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu. Ia mengungkapkan bahwa tujuan utama dari rapat koordinasi ini adalah untuk membahas dan memperkuat mekanisme pelaksanaan bantuan hukum, terutama bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya proses hukum. "Pengadilan Agama memiliki komitmen tinggi untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat, terlepas dari status ekonomi mereka, dapat mengakses pelayanan hukum yang setara. Rapat koordinasi ini merupakan langkah awal untuk memperbaiki kualitas dan sistem kerja sama dengan penyedia Pos Bantuan Hukum, agar masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis," ujar Sekretaris PA Kab. Malang.
Rapat koordinasi ini juga membahas sejumlah isu penting, seperti prosedur operasional standar (SOP) bantuan hukum, mekanisme pendaftaran dan penanganan perkara, serta evaluasi atas layanan bantuan hukum yang sudah diberikan kepada masyarakat. Salah satu agenda penting yang dibahas adalah upaya untuk mempercepat proses penanganan perkara bagi mereka yang mendapatkan bantuan hukum, sehingga pencari keadilan tidak mengalami kendala yang berarti dalam menuntut hak-haknya. Rapat koordinasi ini juga menegaskan komitmen Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk terus memperbaiki layanan publik, terutama bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan hukum. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, agar bisa lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Secara keseluruhan, acara ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara Pengadilan Agama dan penyedia Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Malang, serta membuka jalan bagi lebih banyak masyarakat yang membutuhkan untuk mendapatkan akses hukum yang setara dan adil. Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih terbuka, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal. Diharapkan, melalui sinergi yang kuat antara Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan penyedia Pos Bantuan Hukum, kesenjangan akses terhadap keadilan dapat semakin diminimalisir, sehingga masyarakat yang kurang mampu bisa merasakan keadilan tanpa terkendala biaya hukum.