Lumajang – Hari Rabu tanggal 5 Maret 2025, yang bertempat di Media Center PA Lumajang, Bapak Dr. Drs. H. Rakhmat Hidayat HS, S.H., M.H. selaku Ketua PA Lumajang, Bapak Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES.selaku Wakil Ketua PA Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. selaku Panitera dan Bapak Faris Handoko, S.H., selaku Plt. Sekretaris mengikuti kegiatan pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara daring yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan melalui live streaming di channel YouTube resmi Mahkamah Agung RI. Pencanangan SMAP ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan praktik penyuapan di lingkungan peradilan, serta memastikan transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan tugas hukum.
Sekretaris sekaligus Plt. Kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H., membuka kegiatan secara resmi dan memberikan sambutan. Dalam kegiatan ini beliau mengawali sambutannya dengan menyampaikan pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah digalakkan sejak beberapa tahun terkakhir. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing Dirjen dari 4 lingkungan peradilan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi dan mencegah praktik kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan peradilan. Pencanangan SMAP ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan administrasi peradilan, sehingga dapat menciptakan sistem yang lebih bersih dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "penerapan SMAP di lingkungan peradilan merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap proses hukum dan administrasi bebas dari unsur gratifikasi maupun suap," tutur Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Dengan mengikuti kegiatan ini, PA Lumajang menunjukkan dukungannya terhadap kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih berintegritas, bersih, dan profesional. Ke depannya, PA Lumajang akan terus berupaya menerapkan prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam setiap aspek pelayanan peradilan. Hal tersebut guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama.