Rapat Dinas Pengadilan Agama Kabupaten Malang: Perkuat Pembangunan Zona Integritas
Rapat Dinas Pengadilan Agama Kabupaten Malang: Perkuat Pembangunan Zona Integritas
Tanggal Rilis Berita : 07 Maret 2025, Pukul 11:31 WIB, Telah dilihat 52 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 07 Maret 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berkomitmen untuk Mewujudkan Zona Integritas dengan mengadakan rapat dinas yang bertujuan memperkuat integritas dan pelayanan publik. Rapat yang berlangsung pada Ruang Sidang Utama PA Kab. Malang, dihadiri oleh seluruh jajaran hakim, pejabat struktural, serta pegawai PA Kab. Malang. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan zona integritas di lingkungan pengadilan agama, guna menciptakan pelayanan yang bersih dan transparan. Rapat ini merupakan salah satu wujud komitmen PA Kab. Malang  dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs. H. Misbah, M.H.I., menekankan pentingnya integritas dalam setiap proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. “Zona integritas harus diterjemahkan dalam bentuk tindakan nyata yang mengutamakan prinsip kejujuran dan keadilan. Untuk itu, setiap pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Malang diharapkan memiliki kesadaran tinggi terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban” tegas beliau. Selain itu, transparansi dalam setiap kegiatan menjadi salah satu faktor utama yang harus terus dijaga. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan sistem yang bebas dari praktek korupsi.

Whats-App-Image-2025-03-07-at-10-58-18

Selama rapat, dilakukan pembahasan mendalam mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mewujudkan Zonta Integritas serta penilaian mandiri terhadap predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah kita raih pada tahun 2023. Salah satu langkah-langkah yang dimaksud adalah penguatan sistem akuntabilitas publik. PA Kab. Malang akan terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap seluruh kegiatan operasional agar tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, pengawasan internal juga akan diperketat untuk memastikan tidak ada celah yang bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Rapat dinas ini menjadi momentum penting bagi PA Kab. Malang untuk terus memperkuat komitmen mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pada kesempatan tersebut juga disampaikan terkait Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Seluruh pegawai PA Kab. Malang diharapkan dapat bekerja sama dengan lebih baik dalam meningkatkan kinerja. Semoga langkah-langkah yang diambil dapat menghasilkan perubahan positif bagi kualitas pelayanan hukum di Kabupaten Malang.