Surabaya – Humas, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi, Kamis (08/12/2022). Kegiatan ini mengambil tema Penanganan Perkara di Pengadilan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur. Adapun Hakim Tinggi yang menjadi narasumber adalah bapak Drs. H. Hasan Bisri, S.H., M.H.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Kepala seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa se-Jatim (39 kab/kota) dan dilaksanakan di Ruang Rapat Reforma Agraria kanwil BPN Provinsi Jawa Timur. Dalam kegiatan ini, Bapak Hasan menyampaikan materi tentang Relasi Pelaksanaan Tugas Mengadili Perkara Waris Di Pengadilan Agama Dengan Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional. Materi yang disampaikan oleh Hakim Tinggi PTA Surabaya ini yakni; dasar hukum (Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3) UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; Wewenang waris di Pengadilan Agama; Jangkauan Kewenangan Mengadili Perkara Kewarisan; Asas Personalitas Keislaman; Bentuk Putusan Pengadilan Agama; Sita dan Penyitaan; Eksekusi; Tata Cara Eksekusi Riil; Macam eksekusi; Relasi Proses Pemeriksaan Perkara Pengadilan Agama Dengan Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional.
Dari materi-materi yang disampaikan tersebut dapat ditarik garis besar bahwa Badan Pertanahan Nasional dalam menerbitkan sertifikat sebagai bukti yang kuat atas tanah, khususnya bagi tanah warisan, baik karena terjadinya sengketa maupun tidak, diperlukan putusan/penetapan Pengadilan Agama. Putusan tersebut mengenai: telah meninggalnya pewaris, mengenai tanah yang bersangkutan adalah benar-benar tanah pewaris, pemohon adalah benar-benar ahli waris pewaris dan luas tanah yang dimohonkan adalah sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris. Tanpa putusan/penetapan Pengadilan Agama mengenai hal-hal tersebut tentu Badan Pertanahan Nasional masih meragukan kevalidan data-data yuridisnya (ctr/one).
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !