Wujudkan Peradilan yang Inklusif dan Edukatif Hakim PA Kab. Malang Adakan Penyuluhan Hukum di Desa Sumbertempur
Wujudkan Peradilan yang Inklusif dan Edukatif Hakim PA Kab. Malang Adakan Penyuluhan Hukum di Desa Sumbertempur
Tanggal Rilis Berita : 18 Juni 2025, Pukul 16:44 WIB, Telah dilihat 3 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 18 Juni 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Hakim PA Kab. Malang – Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum. memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari dalam rangka program edukasi hukum terpadu. Pendekatan langsung seperti ini mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Penyuluhan ini juga menjadi bagian dari upaya PA Kab. Malang dalam menciptakan lingkungan sosial yang tertib hukum.

image host

Dalam materinya, Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum. menekankan pentingnya pemahaman dasar-dasar hukum keluarga dan keperdataan dalam kehidupan sehari-hari. Beliau menjelaskan berbagai isu seperti pencatatan perkawinan, hak-hak anak, serta prosedur isbat nikah secara sederhana dan komunikatif. Masyarakat sangat antusias dan aktif bertanya terkait permasalahan hukum yang sering mereka hadapi. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan literasi hukum di tingkat desa.

Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penyampaian materi, tetapi juga membangun kesadaran akan pentingnya akses terhadap keadilan. Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum. mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi ke lembaga peradilan jika menghadapi persoalan hukum. Beliau juga menggarisbawahi pentingnya mencatatkan setiap peristiwa hukum secara resmi untuk menghindari dampak hukum di kemudian hari. “Kesadaran ini menjadi kunci dalam membangun masyarakat yang taat hukum dan berdaya secara legal” tegas beliau.

image host

Melalui kegiatan ini, PA Kab. Malang menunjukkan bahwa pengadilan bukan hanya tempat penyelesaian perkara, tetapi juga pusat edukasi hukum yang proaktif. Kehadiran hakim secara langsung di tengah masyarakat memberikan nilai edukatif dan inspiratif. Diharapkan kegiatan ini menjadi pemicu tumbuhnya budaya hukum yang lebih kuat di berbagai wilayah. PA Kab. Malang berkomitmen terus mendekatkan hukum kepada rakyat dalam semangat pelayanan dan keadilan.