Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengadakan sosialisasi untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung R.I nomor : 2086/SEK/KP.01.2/9/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Pendataan Tenaga non ASN Tahap II. Sosialisasi ini dihadiri oleh sekretaris, kasubbag kepegawaian dan operator SIKEP seluruh Pengadilan Agama yang berada di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Jatim. Dengan nara sumber dari biro kepegawaian Mahkamah Agung RI yakni bapak Jumadi, Agus Sudarmanto dan Rachmad T.

Diawali dengan sambutan sekaligu pembukaan dari Kepala biro kepegawaian MA Supatmi S.H., M.M beliau mengingatkan “Hati-hati, jangan suka mendengar berita dari luar, kecuali berita dari MA dan bertanda tangan pejabat MA.” Menurutnya, berdasarkan dengan surat Menpan, pendataan dilakukan untuk menindaklanjuti surat Menpan untuk mendata PPNPN yang berada di wilayah kerja seluruh kementerian Lembaga (Mahkamah Agung) dan badan peradilan di bawahnya. Tak lupa pula Ibu Supatmi memberikan pesan untuk tidak berputus asa dan selalu berdoa “Jangan putus berdoa, semoga semuanya lancar sesuai yang diinginkan. Kemudian, ikuti dulu alur dan arahannya, jangan mudah termakan berita palsu” pesannya.

Setelah pembukaan selesai, selanjutnya yakni materi yang disampaikan oleh Bapak Jumadi mengenai alur penyelesaian tenaga honorer. Beliau bertutur “Terdapat tiga alur penyelesaian tenaga honor, saat ini kita masih ada pada tahap pertama yakni pemetaan. Setelah pemetaan akan nada tahap selanjutnya yakni penyusunan kebijakan dan yang terakhir adalah penyelesaian dan pengawasan”. Setelah penyampaian materi dari Bapak Jumadi, selanjutnya penyampaian materi oleh Agus Sudarmanto mengenai mekanisme pendataan tenaga PPNPN. Salah satu informasi penting yang disampaikan yakni mengenai penghitungan masa kerja. “Penghitungan masa kerja paling singkat yakni terhitung 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Dengan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.” Beliau juga menyatakan bahwa pendataan ini harus disertai dengan mengupload bukti pembayaran honorarium APBN/APBD.

Selanjutnya Bapak Rachmad menjelaskan tentang panduan mengaplikasikan SIKEP Mahkamah Agung, untuk meninput data PPNPN. Penjelasan yang detail dan jelas dari ke Bapak Rachmad dapat memudahkan operator SIKEP di masing-masing satuan kerja. (cit/one)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !