PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA ANTARA PN KRAKSAAN DAN PA KRAKSAAN
PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA  ANTARA PN KRAKSAAN DAN PA KRAKSAAN
Tanggal Rilis Berita : 14 Maret 2025, Pukul 09:09 WIB, Telah dilihat 39 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Kraksaan, 13 Maret 2025 - Pengadilan Negeri Kraksaan dan Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan SKB (Surat Keputusan Bersama)  tentang “Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas IB dan Pengadilan Agama Kraksaan Kelas IA” dengan surat PN Kraksaan nomor : 305/KPN.W14-U20/HK01.2/III/2025  dan surat PA Kraksaan nomor : 498/KPA.W13/A33/HK2.6/III/2025 tanggal 13 Maret 2025. Kegiatan SKB ini dilaksanakan di Media Center PN Kraksaan dan dihadiri sejumlah pejabat terkait. SKB tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PN Kraksaan Bapak Putu Agus Wiranata, S.H., M.H. dan Ketua PA Kraksaan Bapak Drs. Zainal Arifin, M.H. Masing-masing Ketua pengadilan didampingi oleh Panitera PN Kraksaan I Nyoman Sudarsana, S.H. dan Panitera PA Kraksaan Syaiful Arifin, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan SKB Wakil Ketua PN Kraksaan Bapak Noviyanto Hermawan, S.H. dan para pejabat struktural, fungsional serta pegawai PN Kraksaan dan PA Kraksaan.

10

SKB ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait panjar biaya perkara. Dengan adanya SKB ini diharapkan pengelolaan biaya perkara dapat dilaksanakan secara transparansi dan efisien. “Kami berharap dengan adanya SKB ini, proses pengelolaan biaya perkara menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” ujar Ketua PN Kraksaan, Bapak Putu Agus Wiranata. Selain itu, SKB panjar biaya perkara ini juga diharapkan dapat mengantisipasi dugaan-dugaan negatif yang berkembang di kalangan masyarakat pencari keadilan.

11

Dalam sambutannya, Ketua PN Kraksaan dan Ketua PA Kraksaan menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan yang tertuang dalam SKB ini. “Sinergitas antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kraksaan adalah bentuk komitmen kedua lembaga untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,” kata Ketua PA Kraksaan, Bapak Drs. Zainal Arifin, M.H. Hal ini menunjukkan bahwa kedua lembaga peradilan tersebut berupaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang ada. Diharapkan langkah ini dapat memperkuat hubungan kerja sama antara kedua pengadilan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

12

Surat Keputusan Bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum di masa depan. Dengan adanya SKB ini, kedua pengadilan akan terus berinovasi dalam mendukung sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel bagi masyarakat. Ketua PN Kraksaan menambahkan, “Kami akan terus memantau implementasi SKB ini untuk memastikan bahwa tujuan transparansi dan efisiensi dapat tercapai dengan maksimal.” Ke depan, pengadilan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan demi tercapainya keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (FP)