MEMASTIKAN SUATU OBJEK PERKARA, PA KRAKSAAN MELAKSANAKAN PS DALAM PERKARA GUGAT WARIS
MEMASTIKAN SUATU OBJEK PERKARA, PA KRAKSAAN MELAKSANAKAN PS DALAM PERKARA GUGAT WARIS
Tanggal Rilis Berita : 15 Maret 2025, Pukul 05:16 WIB, Telah dilihat 24 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Kraksaan, 14 Maret 2025 – Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atau Descente dalam perkara Gugat Waris. Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dra. Siti Rohmah, M.Hum. beserta Hakim Anggota Drs. H. Moch. Bahrul Ulum, M.H dan Bustani, S.Ag., M.M., M.H. dengan panitera pengganti Dini Rininda, S.H. Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung gambaran objek harta yang menjadi sengketa dalam perkara nomor 2xx9/Pdt.G/2024/PA.Krs. Objek yang diperiksa berada dalam wilayah Yurisdiksi PA Kraksaan, di Desa Pabean Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Objek yang diperiksa adalah bangunan rumah, sebidang tanah, dan sawah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik guna mendalami perkara waris yang menjadi objek perkara di Pengadilan Agama Kraksaan.

ps141

Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari tahapan persidangan yang diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan yang tepat dan adil. Selanjutnya, proses persidangan akan terus berlanjut untuk memutuskan perkara gugatan waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan setempat merupakan langkah penting untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap terkait harta warisan yang sedang disengketakan.

ps142

Tim Pemeriksaan Setempat berangkat sekitar pukul 08.00 dan sampai di kantor Desa Pabean pukul 08.50 WIB. Para tim langsung disambut oleh Kepala Desa Pabean, bapak Sulistiono. Kegiatan pemeriksaan juga dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, serta penggugat dan tergugat keduanya hadir. Setelah pembukaan PS, tim langsung menuju objek pemeriksaan. Objek pemeriksaan dalam pemeriksaan setempat (Descente) kali ini hanya terdiri dari barang tidak bergerak . Objek yang pertama adalah bangunan rumah beserta tanah di halamannya yang difungsikan sebagai parkiran sepeda motor bagi siswa-siswi sekolah yang tepat berada di seberang jalan dari objek pemeriksaan. Objek selanjutnya adalah dua bidang sawah yang berada ditempat yang berbeda namun masih dalam wilayah satu desa. Semua objek telah diperiksa satu-persatu dan telah dilakukan pengukuran oleh tim ukur.

ps143

Pemeriksaan setempat berlangsung dengan lancar tanpa halangan. Pihak Penggugat dan Tergugat juga telah sama-sama sepakat dengan batas-batas yang diperoleh dari hasil pemeriksaan objek . Setelah dirasa cukup untuk mengetahui secara langsung objek pemeriksaan setempatnya, dan mendapatkan informasi yang perlu diketahui, pemeriksaan setempat diakhiri sekitar pukul 11.00 WIB, dan kembali ke kantor Pengadilan Agama Kraksaan. Hakim anggota, Drs. Moh. Bahrul Ulum, M.H disela-sela pemeriksaan objek menuturkan “Kami sebenarnya berharap agar sengketa ini diselesaikan secara kekeluargaan mengingat Penggugat dan Tergugat ini adalah saudara kandung dan sama-sama perempuan”. (ANR)