Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Sukses Laksanakan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Sukses Laksanakan Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan
Tanggal Rilis Berita : 19 Maret 2025, Pukul 13:55 WIB, Telah dilihat 26 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Madiun

Madiun, 18 Maret 2025 – Pengadilan Agama Kabupaten melaksanakan pengosongan eksekusi terhadap tanah dan bangunan berdasarkan risalah lelang yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi pemohon yang telah memenangkan lelang secara sah. Proses pelaksanaan dilakukan secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan agama. Seluruh tahapan eksekusi telah disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait sebelum pelaksanaan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dijalankan dengan baik.

20250318-093801

Pelaksanaan pengosongan eksekusi dihadiri oleh Panitera, Juru Sita, serta tim eksekusi dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Kehadiran personel dari Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Bintara Pembina Desa (Babinsa), serta Kepala Desa Tiron turut serta dalam mendukung kelancaran eksekusi. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi gangguan atau perlawanan dari pihak-pihak tertentu. Aparat keamanan berjaga di lokasi guna memastikan proses berjalan dengan aman dan tertib. Seluruh pihak yang hadir menjalankan tugasnya sesuai dengan peran masing-masing dalam proses eksekusi ini.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak pemohon yang telah memenangkan lelang secara resmi. Pihak termohon dan kuasa hukumnya turut hadir guna menyaksikan jalannya eksekusi dan memastikan hak-haknya dihormati. Sebelum pengosongan dilakukan, telah ada pemberitahuan resmi kepada termohon mengenai jadwal pelaksanaan eksekusi. Pengadilan Agama Kabupaten menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan langkah hukum yang harus dijalankan sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk menghalangi jalannya eksekusi.

20250318-085645-1

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Mazir, S.Ag., M.Si. menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan. "Kami memastikan bahwa seluruh tahapan eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, kami berharap proses ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti," ujarnya. Pelaksanaan eksekusi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kasus serupa agar tidak terjadi penundaan dalam penerapan hukum. Dengan terlaksananya pengosongan eksekusi ini, hak hukum para pihak dapat ditegakkan secara adil. Pengadilan Agama Kabupaten menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hal yang harus dijunjung tinggi demi keadilan bersama.