Mengikuti Webinar "Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum" oleh Dirjen Badilag ?? | Rabu, 19 Maret 2025
Mengikuti Webinar "Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum" oleh Dirjen Badilag ?? | Rabu, 19 Maret 2025
Tanggal Rilis Berita : 20 Maret 2025, Pukul 13:41 WIB, Telah dilihat 24 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tulungagung

 

Pada Rabu, 19 Maret 2025, Pengadilan Agama Tulungagung mengikuti webinar internasional yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tema "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia" di ruang media center pada pukul 08.30 s.d 12.00. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, dengan tujuan mendalami kebijakan, regulasi, serta mekanisme implementasi pemenuhan nafkah pasca perceraian di ketiga negara. 

Acara ini diawali dengan serangkaian pembukaan, termasuk menyanyikan lagu kebangsaan dari masing-masing negara serta doa bersama. Kemudian, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H, menyampaikan laporan kegiatan, disusul dengan pembukaan resmi oleh Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., selaku ketua Mahkamah Agung RI, yang juga menyampaikan pidato kunci. Selanjutnya, moderator yang berasal dari Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama memberikan pengantar sebelum pemaparan materi utama dimulai.

Beberapa narasumber utama yang hadir dalam webinar ini antara lain Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Mahkamah Rayuan Syar’iyah Brunei Darussalam, dan Ketua Hakim Syarie Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia. Masing-masing narasumber membahas praktik dan regulasi yang diterapkan di negara mereka dalam menjamin hak nafkah bagi mantan istri dan anak pasca perceraian. Pemaparan ini memberikan wawasan mendalam mengenai berbagai pendekatan yang diambil oleh tiga negara dalam menangani permasalahan yang sama.

Selain itu, sesi tanggapan turut menghadirkan pakar dari berbagai lembaga terkait, termasuk Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M, serta perwakilan dari BAPPENAS, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan organisasi PEKKA. Sesi ini menjadi ajang diskusi yang mendalam mengenai tantangan dan solusi dalam implementasi nafkah pasca perceraian. Peserta juga berkesempatan mengajukan pertanyaan dalam sesi diskusi interaktif.

Webinar ini memberikan manfaat besar dalam studi komparasi antara sistem peradilan agama di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia, khususnya dalam upaya perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Selain itu, diskusi ini juga membuka wawasan tentang inovasi dan terobosan yang telah dilakukan oleh Malaysia dan Brunei Darussalam dalam merespons tantangan terkait pemenuhan nafkah. Dengan adanya webinar ini, diharapkan dapat muncul gagasan serta langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan dalam sistem peradilan agama di Indonesia demi memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum.