Malang, 10 April 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Survei Mandiri sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Survei ini dilaksanakan dalam rangka mengukur sejauh mana kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh PA Kab. Malang. Kegiatan ini juga merupakan implementasi program reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Pelaksanaan survei ini berlangsung mulai tanggal 8 April hingga 25 April 2025.
Survei Mandiri ini dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi yang telah terintegrasi dengan sistem pengadilan. Masyarakat dapat memberikan penilaian dan saran melalui tautan survei yang disediakan di situs resmi pengadilan. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan guna memperoleh data yang akurat dan objektif. Hal ini penting untuk mengevaluasi serta memperbaiki kinerja pelayanan di masa mendatang.
Dalam pelaksanaannya, Sekretaris PA Kab. Malang – Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP. menerapkan strategi komunikasi yang efektif. Penyebaran informasi dilakukan melalui media cetak, media sosial, dan media elektronik lainnya. “Langkah ini bertujuan agar seluruh masyarakat mengetahui dan ikut serta dalam kegiatan survei” tegas beliau. PA Kab. Malang telah menyiapkan tim khusus untuk membantu pelaksanaan dan pemantauan optimalisasi pelaksanaan survei.
Melalui kegiatan ini, diharapkan PA Kab. Malang dapat terus meningkatkan mutu pelayanan publik secara berkelanjutan. Survei Mandiri menjadi sarana untuk mendengar aspirasi masyarakat secara langsung. Hasil dari survei ini akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan program kerja ke depan. Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi dasar dalam setiap langkah yang diambil oleh PA Kab. Malang.