Pada hari Rabu, 09 April 2024, Bapak Khadimul Huda, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Lumajang mengadakan pertemuan dengan Tim Percepatan Kinerja Satuan Kerja. Bertempat di Ruang Panitera, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Faris Handoko, S.H., selaku Plt. Sekretaris. Pertemuan ini membahas terkait langkah strategis PA Lumajang pasca Badilag merevisi sistem penilaian kinerja satuan kerja triwulan.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 728/DJA/OT1.6/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 perihal Revisi Sistem Penilaian Kinerja Satuan Kerja Triwulan. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 2169/DJA/KP.02.1/4/2022 tanggal 6 April Tahun 2022 Perihal Perubahan Sistem Penilaian Kinerja Satuan Kerja Triwulan Tahun 2022. Terdapat beberapa aspek perubahan yang perlu diketahui bersama dan dicermati dalam penilaian Triwulan I Tahun 2025.
Adapun beberapa perubahan tersebut diantaranya adalah penambahan item penilaian Pelaporan Kinsatker, Validasi Data SIMTEPA, SIPINTAR, dan ETR (Elektronic Track Record). Penambahan item tersebut membuat penyesuaian presentase bobot penilaian. Selain itu juga terdapat perubahan kriteria pada layanan PTSP yakni melihat Persentase kehadiran petugas hasil monev kedisiplinan melalui ACO oleh hakim tinggi pengawas.
Panitera menegaskan bahwa PA Lumajang sebagai satuan kerja dibawah Badan Peradilan Agama siap untuk melaksanakan kebijakan dari pimpinan. "Tim ini dibentuk sebagai langkah percepatan untuk meningkatkan kinerja satker PA Lumajang," pungkasnya. Plt. Sekretaris berharap tim ini tetap solid dan sigap menindaklanjuti segala perubahan atau ketentuan dalam penilaian Triwulan.