Lumajang - Pada Kamiss, 10 April 2025 Pengadilan Agama Lumajang kembali mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan perkara cerai gugat melalui jalur mediasi. Perkara dengan nomor 569/Pdt.G/2025/PA.Lmj tersebut berhasil diselesaikan tanpa harus dilanjutkan ke tahap persidangan. Mediasi dilakukan oleh Abdul Halim, S.H.I., mediator bersertifikat yang berpengalaman dalam menangani konflik rumah tangga. Langkah ini menunjukkan komitmen PA Lumajang dalam mengedepankan penyelesaian damai bagi para pencari keadilan.
Proses mediasi dilaksanakan dalam tiga tahapan, yaitu pada tanggal 13 dan 20 Maret 2025 serta terakhir pada 10 April 2025. Selama proses tersebut, mediator berhasil membangun suasana yang kondusif dan terbuka bagi kedua belah pihak. Meskipun sempat menemui kebuntuan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mencari solusi terbaik demi masa depan keluarga mereka.
Hasil dari mediasi ini sangat positif, di mana Para Pihak menyepakati untuk memperbaiki komunikasi dan keterbukaan dalam hal keuangan. Penggugat dan Tergugat menyadari pentingnya transparansi sebagai pondasi keharmonisan rumah tangga. Kesepakatan ini menjadi titik balik dalam hubungan keduanya setelah mengalami masa-masa sulit.
Lebih lanjut, Tergugat secara tegas berjanji untuk tidak mengulangi tindakan perselingkuhan maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Komitmen ini diterima dengan iktikad baik oleh Penggugat yang berharap bisa membangun kembali kepercayaan dalam rumah tangganya. "Kami bersyukur proses mediasi berjalan lancar dan kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki rumah tangganya. Ini adalah salah satu bentuk nyata peran mediasi dalam menjaga keutuhan keluarga," ujar Abdul Halim, S.H.I. selaku mediator.