Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo menghadiri acara pembinaan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI pada Selasa, 15 April 2025. Acara tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan sekaligus menjadi momentum halal bihalal bagi seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur. Dalam kesempatan ini, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., memberikan pembinaan yang sangat penting terkait modernisasi penyelenggaraan peradilan dan komitmen terhadap integritas. "Modernisasi penyelenggaraan peradilan merupakan implementasi nyata visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan badan peradilan yang agung," ujarnya.
Beliau menjelaskan bahwa visi ini berlandaskan pada misi meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Modernisasi ini diwujudkan dalam berbagai aspek seperti pengelolaan anggaran berbasis kinerja, manajemen proses perkara yang sederhana dan cepat, serta pengelolaan SDM yang kompeten dan berintegritas. Hal ini sesuai dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang menjadi pedoman reformasi peradilan di Indonesia. Dalam pembinaannya, Ketua Kamar Agama juga menguraikan persoalan global yang dihadapi badan peradilan saat ini. Pertama, masalah delay yang disebabkan oleh administrasi perkara manual, pengulangan pekerjaan, dan kurangnya kontrol terhadap jangka waktu penanganan perkara.
Kedua, judicial corruption yang meliputi intervensi terhadap majelis hakim, kurangnya transparansi, dan adanya praktik jual beli informasi. Ketiga, akses informasi yang tertutup sehingga publik sulit memantau proses penanganan perkara. "Justice delayed is justice denied, terlambat memberikan keadilan adalah ketidakadilan," tegas beliau. Selain itu, beliau menegaskan bahwa penyelenggaraan peradilan harus cepat dan tepat, bukan sekadar terburu-buru. Solusi atas persoalan ini adalah penerapan teknologi informasi yang mampu menjamin ketepatan waktu, integritas peradilan, dan transparansi akses bagi publik.
Dalam pembinaan tersebut, Ketua Kamar Agama juga menekankan pentingnya integritas bagi setiap aparatur peradilan dan lembaga. Integritas memiliki ciri-ciri seperti jujur, tulus, dapat dipercaya, transparan, konsisten, menjaga martabat, bertanggung jawab, dan objektif. "Integritas adalah pondasi agar peradilan menjadi berkualitas," katanya. Beliau mengaitkan hal ini dengan lima pesan Ketua Mahkamah Agung RI yang harus dijadikan pedoman. Pesan pertama adalah mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang sudah baik. Kedua, menanamkan rasa memiliki terhadap institusi agar tidak dinodai. Ketiga, menjunjung tinggi etika profesi. Keempat, meningkatkan pelayanan publik yang berkarakter. Kelima, promosi jabatan harus berbasis kapabilitas dan integritas, bukan senioritas semata.