PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi Pendampingan Pengajuan Tunjangan Kinerja secara Daring
PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi Pendampingan Pengajuan Tunjangan Kinerja secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 17 April 2025, Pukul 16:14 WIB, Telah dilihat 5 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi
Pendampingan Pengajuan Tunjangan Kinerja secara Daring

www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 16/04/2025. Berdasarkan undangan dari Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, PPABP PA Ponorogo Ardita Septianindi, A.Md. dan Operator Komdanas Indra Kurniawan, A.Md mengikuti Sosialisasi Pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Sosialisasi dimulai Pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka percepatan proses pembayaran tunjangan kinerja di Awal Bulan.

 

Sosialisasi tersebut dipandu oleh Kepala Sub Bagian Pembayaran Gaji Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Juwan Jusliawan Al-Fauz, S.E. “Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh satker yang hadir pada pagi hari ini dalam sosialisasi percepatan pengajuan tunjangan kinerja yang kedepannya akan masuk setiap tanggal 1 di awal bulan. Saya harap seluruh satker dapat memahami bagaimana mekanisme pengajuan dan pembayaran tukin yang notabene ada perubahan untuk beberapa jabatan sesuai SK KMA nomor 260”, ungkap Mas Juwan.

 

Sosialisasi tersebut diadakan berdasarkan tindak lanjut dari pemberlakuan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 260/KMA/SK.KP5/XII/2024 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Dalam paparannya, Mas Juwan menekankan kepada satuan kerja agar lebih teliti dalam mengisi promosi jabatan untuk seluruh pegawai. Selain itu, seluruh satuan kerja wajib mengajukan tunjangan kinerja dimulai hari ini dan Validasi tingkat banding dilaksanakan paling lambat Kamis besok. Hal ini dikarenakan setelah tanggal tersebut, Surat Perintah Membayar (SPM) Tukin sudah harus diajukan ke KPPN Jakarta.

 

Tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya tersebut besarannya didasarkan pada evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja dengan memperhatikan juga penghitungan potongan absensi dan potongan kinerja Penilaian Capaian Kinerja (PCK) bulanan masing-masing pegawai. Ditemui secara terpisah, Bu Sekretaris PA Ponorogo St. Mar’atu ‘Ulfah, S.Ag sangat mengapresiasi hal tersebut. “Saya sangat mendukung atas pelaksanaan pembayaran tukin setiap di awal bulan tersebut, karena dapat meminimalisir penolakan Surat Perintah Membayar (SPM) Tukin yang selama ini terjadi di pusat karena terjadi bentrokan dengan perubahan supplier pegawai saat pengajuan gaji satuan kerja”, ucap bu Ulfah. (DT)