PA Surabaya Laksanakan Konstatering Eksekusi Perkara Tanah dan Bangunan di Rungkut
PA Surabaya Laksanakan Konstatering Eksekusi Perkara Tanah dan Bangunan di Rungkut
Tanggal Rilis Berita : 25 April 2025, Pukul 14:18 WIB, Telah dilihat 12 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Surabaya, 24 April 2024 – Pengadilan Agama Surabaya melalui Jurusita Pipit Dwinta Lanasari, S.H. melaksanakan kegiatan konstatering (pencocokan objek eksekusi) atas perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2024/PA.Sby. Objek konstatering berupa sebidang tanah seluas 126 meter persegi yang terletak di wilayah Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Untuk memastikan keabsahan pelaksanaan, Jurusita Pengadilan Agama Surabaya didampingi oleh dua orang saksi yakni Januar Puspandana, S.E. dan Dhiana Embun Sari, S.H. Kehadiran saksi merupakan bagian dari prosedur formal guna memastikan bahwa proses konstatering dilakukan sesuai ketentuan hukum acara perdata. Pencocokan objek dilakukan langsung di lokasi untuk mencocokkan identitas dan ukuran bidang tanah yang menjadi objek eksekusi.

Whats-App-Image-2025-04-25-at-11-15-58

Konstatering ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara objek dalam amar putusan dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini dilakukan guna menghindari kekeliruan dalam tahapan eksekusi selanjutnya dan memastikan hak para pihak terpenuhi secara tepat. Kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur tanpa kendala berarti.

Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen untuk menjalankan setiap proses hukum dengan profesional, transparan, dan berintegritas. Melalui konstatering ini, diharapkan eksekusi atas perkara dimaksud dapat segera dilanjutkan dengan tepat dan adil. Proses ini sekaligus menunjukkan keseriusan pengadilan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan.