PA Kota Malang Laksanakan Descente Dalam Perkara Izin Poligami
PA Kota Malang Laksanakan Descente Dalam Perkara Izin Poligami
Tanggal Rilis Berita : 30 April 2025, Pukul 15:49 WIB, Telah dilihat 15 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pengadilan Agama Kota Malang menerima perkara izin poligami yang terdaftar sejak 12 Maret 2025 secara e-court dengan no register 638/Pdt.G/2025/PA.MLG. Setelah melakukan persidangan perdana 25 Maret 2025, perkara tersebut terus bergulir dan sampai pada agenda pemeriksaan setempat. Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Majelis Pengadilan Agama Kota Malang pada Rabu, 30 April 2025. 

PS



Pemeriksaan Setempat atau dikenal Descente tersebut dilakukan oleh Hakim Bapak Drs. H. Irwandi, M.H. dan Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.Hes., Panitera Pengganti Ibu Dra. Tridayaning Suprihatin, M.H.. Turut hadir Pemohon, Termohon dan Pelaksana Pengadilan Agama Kota Malang. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan atas objek yang terdiri dari rumah yang terletak di Jalan Anjasmoro Dalam Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu serta Tabungan di Bank BCA KCP Batu.

 

Pemeriksaan setempat atau descente dalam perkara izin poligami di Pengadilan Agama adalah kegiatan untuk memastikan kondisi dan konteks yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI), seorang suami yang bermaksud menikah lagi dengan lebih dari satu istri wajib memperoleh izin resmi dari Pengadilan Agama. Perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah.

PS-2

Pelaksanaan Descente berlangsung dengan lancar dan tertib. Para pihak memberikan keterangan dengan jujur dan kooperatif. Hakim-hakim juga memberikan pertanyaan-pertanyaan yang relevan dan mendalam untuk menggali informasi yang dibutuhkan. Sidang descente ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Kota Malang untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan. Pemeriksaan ini juga dapat membantu mempercepat proses pengambilan keputusan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.