Sidang Keliling Lanjutan Pengadilan Agama Jember
Sidang Keliling Lanjutan Pengadilan Agama Jember
Tanggal Rilis Berita : 26 Mei 2023, Pukul 17:07 WIB, Telah dilihat 2563 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

Sidang Keliling Lanjutan Pengadilan Agama Jember

Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Jember kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Jember. Pada hari Jumat (26/05/2023), Pengadilan Agama Jember kembali melaksanakan Sidang keliling Lanjutan Minggu Ke-2 yang dilaksanakan di 3 tempat berbeda yaitu Kalisat, Tanggul, dan Lojejer.

5
2

Sidang keliling merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Majelis Hakim di Kalisat dengan ketua Drs. Safi', M.H., anggota Drs. H. Umar Jaya, S.H., M.Hum dan Drs. Afnan Muhamidan, M.H. serta Panitera Muda H. Sofan Affandi, S.H., M.H. melaksanakan sidang sebanyak kurang lebih 31 perkara. Sedangkan di Tanggul dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs. Murdini, M.H. dan anggota Drs. H. Baidlowi, S.H., H. Raharjo, S.H., M.Hum., Dra. Istinani serta Panitera Pengganti Abdul Qodir, S.H.I. Sedangkan untuk tempat terakhir di Lojejer terdapat 2 Majelis yang pertama dipimpin oleh Ketua Majelis Dra. Hj. Yulianor dengan anggota Majelis Soleh, LC., M.A. dan Drs. Moh Hosen, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti Rusdiyanto, S.H., M.Hes. Majelis terakhir dipimpin oleh Dra. Nur Sholehah, M.H. dengan anggota majelis H. Syadili Syarbini, S.H.,M.H. dan Drs. H. Ramli, M.H. dibantu panitera pengganti Abd. Rachman, S.H.

4

Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Lamongan. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang Keliling ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.

#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya