Materi Yang Menarik Di Hari Kedua Bimtek Mandiri CPP Tahun 2025
Materi Yang Menarik Di Hari Kedua Bimtek Mandiri CPP Tahun 2025
Tanggal Rilis Berita : 30 April 2025, Pukul 20:00 WIB, Telah dilihat 16 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 bertempat di ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Nganjuk, 2 (dua) orang pegawai melanjutkan Bimtek Mandiri Calon Panitera Pengganti Tahun 2025 di hari kedua. Materi awal di hari kedua ini para peserta tetap semangat menimba materi yang semakin menarik. Agenda kali ini diisi dengan 3 (tiga) materi yang disampaikan oleh YM. Hakim Tinggi dari PTA. Surabaya.

PP2a

          Materi pertama di hari kedua ini peserta akan mendapat materi tentang Hukum Acara Peradilan Agama yang disampaikan langsung oleh Drs. Muhajir, S.H., M.Hum. selaku Hakim Tinggi PTA. Surabaya. Beliau menyampaikan “Bahwa Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama Seperangkat peraturan hukum yang memuat tata cara bagaimana orang harus bertindak menuntut atau mempertahankan haknya melalui pengadilan agama dan cara bagaimana pengadilan agama bertindak dalam menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya dalam rangka menegakkan hukum materil Islam”Materi kedua materi tentang Hukum Materiil Peradilan Agama yang disampaikan langsung oleh Drs. H. Sarmin, M.H. selaku Hakim Tinggi PTA. Surabaya, yang menyampaikan “Bahwa Hukum materiil Peradilan Agama adalah peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban di berbagai bidang yang menjadi kewenangan Peradilan Agama, seperti menyelesaikan sengketa antara orang-orang yang beragama Islam dalam perkara tertentu, yaitu: bidang perkawinan,waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi Syariah dan dalam melaksanakan tugasnya Hakim Peradilan Agama harus menerapkan hukum materiil yang telah ditetapkan yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada”.

PP2A2

          Materi ketiga ini peserta akan mendapat materi tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita yang disampaikan langsung oleh Drs. Aly Santoso, M.H. selaku Hakim Tinggi PTA. Surabaya. Beliau menyampaikan “Bahwa Dasar Kode Etik tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung; Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita”. Dimana di dalam peraturan tersebut diatur tentang Kewajiban (misalnya menjaga kehormatan dan martabat jabatan) dan Larangan (misalnya memihak salah satu pihak) sebagai seorang Panitera Pengganti. 

PP2B3

          Tiga materi di hari kedua  kegiatan ini berlangsung sekitar hampir 8 jam acara tersebut selesai, yang dimulai dari pukul 08:00 WIB. yang berakhir pada pukul 15:45 WIB. Pembelajaran sangat menarik di setiap sesi berlangsung dengan serius tapi santai dan interaktif selama durasi berlangsung. Agenda kegiatan ini akan berlanjut kembali besok untuk di hari kedua dan ketiga dan semoga 2 (dua) peserta dari PA. Nganjuk dapat hasil yang terbaik setelah diklat berakhir tanpa halangan yang berarti, Aamiin. (oNe)

Hukum Acara Peradilan Agama

Hukum Materiil Peradilan Agama

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk

Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/