Bangil – Pengadilan Agama (PA) Bangil kembali menggelar sidang di luar gedung pengadilan, kali ini menyambangi Balai Kantor Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (2/5/2025). Langkah proaktif ini merupakan wujud komitmen PA Bangil dalam mendekatkan diri kepada masyarakat dan mempermudah akses terhadap keadilan, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor pengadilan.
Pelaksanaan sidang keliling ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H., dengan didampingi dua anggota majelis hakim, yaitu Dra. Masita, M.Hes., dan Riduan, S.H.I. Kelancaran jalannya persidangan juga tak lepas dari peran serta Panitera Pengganti, Zulfiatu Hifdzillah, S.Ag., S.H., M.Hes., yang dengan sigap mencatat setiap detail persidangan.
Suasana Balai Kantor Desa Sengonagung pagi itu tampak berbeda dari biasanya. Beberapa warga tampak hadir menunjukkan antusiasme dan harapan mereka terhadap pelaksanaan sidang keliling ini. Kehadiran para hakim dan perangkat pengadilan di tengah-tengah masyarakat disambut baik, menciptakan suasana yang lebih akrab dan menghilangkan kesan eksklusif yang terkadang melekat pada institusi peradilan.
Ketua Majelis Hakim, Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan program rutin PA Bangil yang bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. "Kami menyadari bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemudahan akses untuk datang ke kantor pengadilan. Oleh karena itu, kami yang mendatangi mereka," ujarnya dengan penuh semangat.
Lebih lanjut, Yurita Heldayanti menjelaskan bahwa sidang keliling kali ini menangani perkara, perkara perceraian dan isbat nikah, Dengan adanya sidang di lokasi yang lebih dekat, diharapkan masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya transportasi, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih efisien.
Salah seorang warga Sengonagung yang mengikuti persidangan, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada PA Bangil atas pelaksanaan sidang keliling ini. "Saya sangat terbantu dengan adanya sidang di desa ini. Saya tidak perlu lagi jauh-jauh ke Bangil dan mengeluarkan banyak biaya," tuturnya dengan wajah lega.
Pelaksanaan sidang di luar gedung PA Bangil di Balai Kantor Desa Sengonagung ini sepenuhnya didanai oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan nomor kode 401442. Hal ini menunjukkan keseriusan PA Bangil dalam mengalokasikan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang menyentuh kepentingan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum.
Dengan suksesnya pelaksanaan sidang keliling ini, PA Bangil semakin menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, menjangkau lebih banyak wilayah Kabupaten Pasuruan, dan semakin memantapkan citra peradilan yang memberikan pelayanan cepat, biaya ringan dan berkeadilan.