Pastikan Keberadaan Objek Sengketa, PA Kota Malang Laksanakan Descente
Pastikan Keberadaan Objek Sengketa, PA Kota Malang Laksanakan Descente
Tanggal Rilis Berita : 05 Mei 2025, Pukul 16:07 WIB, Telah dilihat 12 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pengadilan Agama Kota Malang melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) pada hari Jumat 2 Mei 2025. Pemeriksaan setempat dilaksanakan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Waris Nomor 2186/Pdt.G/2025/PA.Mlg. Perkara tersebut telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Malang tanggal 20 November 2024.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan dengan tim yang terdiri dari Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Bapak Drs. H. Irwandi, M.H. dan Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.Hes., selaku Hakim serta Bapak Happy Agung Setiawan sebagai Panitera Pengganti. Turut hadir dalam pemeriksaan setempat ini, Penggugat II, Penggugat III, Kuasa Hukum para Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat. Setelah persiapan, tim dari PA Kota Malang segera menuju lokasi pertama.

PS-020525-3

Lokasi pertama Descente dilaksanakan di Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dan dilanjutkan di kelurahan Tlogomas serta Kelurahan Merjosari. Dan Lokasi Descente terakhir yang dituju adalah Kelurahan Kauman. Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa sidang Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memverifikasi kebenaran data dan memastikan batas-batas serta kondisi objek sengketa sesuai dengan dokumen yang diajukan. “Langkah ini penting untuk memberikan kejelasan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan yang adil. Kami ingin memastikan fakta-fakta di lapangan sesuai dengan klaim masing-masing pihak,” jelas Ketua Majelis Hakim.

PS-020525-2

Dalam prosesnya terdapat total 8 (delapan) objek yang telah dilaksanakan pemeriksaaan setempat yakni :

  1. Sebidang tanah dan bangunan rumah dengan luas 115 m2 di wilayah Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru (objek 1)
  2. Sebidang tanah dan bangunan rumah dengan luas 368 m2 di wilayah Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru (obyek 2)
  3. Sebidang tanah dan bangunan rumah dengan luas 368 m2 di wilayah Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru (objek 3)
  4. Sebidang tanah dan bangunan rumah dengan luas 368 m2 di wilayah Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru (objek 4)
  5. Sebidang tanah dan bangunan rumah dengan luas 85m2, wilayah Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru (objek 5)
  6. Sebidang tanah dan bangunan rumah dengan luas 85m2, wilayah Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru (objek 6)
  7. Sebidang tanah dan bangunan rumah dengan luas 84m2, wilayah Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru (objek 7)
  8. Satu unit stand penjualan lantai 1 No. FF-69 Mall Olympic Garden Malang di wilayah Kelurahan Kauman (objek8).
PS-020525-4

Sidang Pemeriksaan Setempat ini merupakan tahapan penting dalam perkara sengketa kewarisan, di mana hakim mendapatkan gambaran nyata mengenai objek yang disengketakan. Keputusan diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dengan tetap berlandaskan pada hukum yang berlaku. Pengadilan Agama Kota Malang menjamin bahwa proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dijalankan dengan penuh rasa tanggungjawab, integritas serta menjaga independensi Hakim Pengadilan Agama Kota Malang sebagai Lembaga Peradilan Yang Agung.