Pengadilan Agama Kota Malang kembali menggelar sidang virtual dalam pemeriksaan perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat. Perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 808/Pdt.G/2025/PA.Mlg dan perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2025/PA.Mlg. Sidang virtual dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kota Malang pada Selasa, 06 Mei 2025.
Pada persidangan kali ini bertindak sebagai Majelis Hakim adalah Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. selaku Hakim Ketua, Bapak Drs. H. Irwandi, M.H. dan Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.Hes selaku Hakim anggota serta Ibu Dra. Tridayaning Suprihatin, M.H. selaku Panitera Pengganti. Pemeriksaan perkara Cerai Talak digelar secara virtual dengan Pengadilan Agama Batulicin. Hadir dalam persidangan Cerai Talak dengan nomor perkara 808/Pdt.G/2025/PA.Mlg adalah Kuasa Hukum Pemohon, Termohon dan Kuasa Termohon di ruang Sidang 2 PA Kota Malang sedangkan Pemohon (prinsipal) hadir secara daring di Pengadilan Agama Batulicin.
Kemudian pemeriksaan perkara Cerai Gugat digelar secara virtual dengan Pengadilan Agama Tenggarong di ruang sidang 3. Turut hadir dalam persidangan Cerai Gugat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2025/PA.Mlg adalah Kuasa Hukum Pemohon sedangkan Termohon hadir secara daring di Pengadilan Agama Tenggarong. Pelaksanaan pemeriksaan persidangan secara virtual ini mengacu pada PERMA nomor 1 tahun 2019 jo. SK KMA nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik.
Persidangan virtual ini adalah salah satu bentuk terobosan Mahkamah Agung RI yang dapat memangkas jarak waktu dan biaya bagi para pihak berperkara. Pengadilan Agama Kota Malang melaksanakan sidang virtual dengan berbagai manfaat yang dapat memberikan kemudahan dan efisiensi bagi para pencari keadilan menuju model persidangan yang lebih modern. Dengan adanya sidang virtual ini, keterbatasan jarak, waktu dan biaya dapat diminimalkan sehingga lebih efisien dan efektif.