Permohonan Bantuan Sidang Teleconference Dengan Pengadilan Agama Waikabubak
Permohonan Bantuan Sidang Teleconference Dengan Pengadilan Agama Waikabubak
Tanggal Rilis Berita : 08 Mei 2025, Pukul 13:39 WIB, Telah dilihat 34 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Salah satu kemudahan teknologi yang membantu terhadap pelayanan yang memudahkan para pihak dalam berperkara ialah sidang yang dilaksanakan secara teleconference. Pemanfaatan teknologi ini telah diterapkan pada Permohonan bantuan sidang teleconference yang diajukan oleh Pengadilan Agama Waikabubak nomor 336/KPA.W23-A10/HK.2.6/V/2025 Perihal kehadiran pemohon pada persidangan di Pengadilan Agama Kota Malang. Permohonan bantuan sidang teleconference dengan perkara Cerai Talak Nomor 7/Pdt.G/2024/PA.Wkb, yang terdaftar dan disidangkan di PA Waikabubak.

Virtual-PA-Waikabubak-2

Persidangan secara virtual ini dilaksanakan pada Kamis, 8 mei 2025 tepat pukul 10.00 WIB. Bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Kota Malang, diadakan sidang teleconference dengan Pengadilan Agama Waikabubak. Perkara ini diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Waikabubak, dengan pihak Pemohon berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kota Malang. Agenda pada sidang kali ini yaitu agenda pembuktian dari Termohon dengan Ketua Majelis, Ketua Pengadilan Agama Waikabubak, Ibu Farida Latif, S.H.I..

Virtual-PA-Waikabubak-2

Sidang ini pun berjalan dengan lancar hingga selesai. Penggunaan teknologi dalam peradilan seperti ini menjadi salah satu cara untuk mencapai keadilan yang lebih efisien dan inklusif. Layanan teleconference ini menyoroti bagaimana teknologi dapat diintegrasikan ke dalam sistem peradilan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas.

Virtual-PA-Waikabubak-1

Penggunaan teleconference dianggap sebagai solusi efektif untuk memastikan pemeriksaan perkara berjalan lancar tanpa memberatkan pihak yang terlibat. Teknologi ini memungkinkan proses peradilan tetap berlangsung meskipun pihak-pihak terkait berada di lokasi yang berjauhan. Hal ini menunjukkan fleksibilitas sistem peradilan dalam menghadapi tantangan geografis. Pengadilan Agama Kota Malang terus berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi demi peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.